Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin/Net

Politik

KPU "Sisir" Data Keanggotaan Parpol di Tahap Verifikasi Administrasi

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendafatran partai politik (parpol) tengah dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, setelah tahapan pendafataran selesai dilakukan, kini pihaknya tengah memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang telah diinput parpol ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Katanya, salah satu dokumen dan/atau data yang diperiksa adalah mengenai keanggotaan parpol, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifiasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemiihan DPR dan DPRD Tahun 2024.


Mantan anggota Bawaslu RI ini menyebutkan, satu pasal di dalam beleid tersebut yang mengatur soal unsur-unsur yang dilaran menjadi anggota parpol, yakni tertuang di dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.

Bunyi dari norma tersebut adalah; "bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol".
 
"Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya TNI, Polri, ASN itu yang sudah di verifikasi ditingkat administrasi daerah di kabupaten/kota," ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (18/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini memastikan, basis data yang diperiksa untuk mengetahui pekerjaan anggota parpol adalah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK).

Dia menuturkan, apabila nantinya ditemukan ada unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol, sebagaimana tertuang di dalam PKPU 4/2022 dan peraturan perundang-undangan terkait, KPU RI akan meminta klarifisi kepada parpol.

"Sebelum nanti dilakukan kesimpulan akhir. Itu kan ada semacam konfirmasi, klarifikasi, kepada pihak yang memberi data yaitu partai politik," demikian Afif.

Untuk parpol yang bisa mengikuti tahap verifikasi administrasi, setelah dokumen pesyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI, berjumlah 24 parpol dari total yang mendaftar sebanyak 40 parpol.

Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya