Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin/Net

Politik

KPU "Sisir" Data Keanggotaan Parpol di Tahap Verifikasi Administrasi

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendafatran partai politik (parpol) tengah dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, setelah tahapan pendafataran selesai dilakukan, kini pihaknya tengah memeriksa keabsahan dokumen persyaratan yang telah diinput parpol ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Katanya, salah satu dokumen dan/atau data yang diperiksa adalah mengenai keanggotaan parpol, dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifiasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemiihan DPR dan DPRD Tahun 2024.


Mantan anggota Bawaslu RI ini menyebutkan, satu pasal di dalam beleid tersebut yang mengatur soal unsur-unsur yang dilaran menjadi anggota parpol, yakni tertuang di dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.

Bunyi dari norma tersebut adalah; "bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol".
 
"Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya TNI, Polri, ASN itu yang sudah di verifikasi ditingkat administrasi daerah di kabupaten/kota," ujar Afifuddin kepada wartawan, Kamis (18/8).

Sosok yang kerap disapa Afif ini memastikan, basis data yang diperiksa untuk mengetahui pekerjaan anggota parpol adalah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK).

Dia menuturkan, apabila nantinya ditemukan ada unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol, sebagaimana tertuang di dalam PKPU 4/2022 dan peraturan perundang-undangan terkait, KPU RI akan meminta klarifisi kepada parpol.

"Sebelum nanti dilakukan kesimpulan akhir. Itu kan ada semacam konfirmasi, klarifikasi, kepada pihak yang memberi data yaitu partai politik," demikian Afif.

Untuk parpol yang bisa mengikuti tahap verifikasi administrasi, setelah dokumen pesyaratan pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI, berjumlah 24 parpol dari total yang mendaftar sebanyak 40 parpol.

Berikut ini daftar 24 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU RI:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia

11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

24. Partai Republik Satu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya