Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Panjat Pagar Perbatasan, 13 Migran Gelap Asal Sudan Divonis 2,5 Tahun Penjara

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Maroko telah menghukum 13 migran yang sebagian besar berasal dari Sudan dengan 2,5 tahun penjara atas upaya mereka memanjat pagar perbatasan yang memisahkan antara Maroko dan Melilla, Spanyol.

Keputusan yang diumumkan pada Rabu (17/8) di Kota Nador, Maroko utara. Itu juga menjadi keputusan terbaru dan dikatakan sebagai yang paling berat yang pernah dijatuhkan.

Sebanyak 13 migran dihukum dengan berbagai tuduhan, termasuk masuk secara ilegal ke wilayah Maroko, kekerasan terhadap pejabat publik, pertemuan bersenjata, pembangkangan serta bergabung dengan geng untuk mengatur dan memfasilitasi imigrasi secara sembunyi-sembunyi ke luar negeri.


Pengadilan juga memerintahkan masing-masing terdakwa untuk membayar sebesar 1.000 dirham atau sekitar Rp 1 juta.

Menurut ABC News, sebagian besar dari 13 orang tersebut berasal dari Sudan, dan yang lainnya berasal dari Chad dan Sudan Selatan.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko menggambarkan keputusan itu sebagai “keputusan yang sangat keras". Mereka menilai pelayanan kebijakan migrasi telah mengorbankan migran yang mencari tempat berlindung.

Pada 24 Juni lalu, puluhan migran ditangkap atas upaya penyeberangan ilegal. Sedikitnya 23 orang tewas pada hari itu. Namun pengadilan hanya menghukum 33 migran itu dengan 11 bulan penjara.  

Sementara pada awal bulan, dalam kasus yang sama, pengadilan telah menghukum 14 orang awal dengan delapan bulan penjara.

Ratusan orang sejauh ini telah tercatat berusaha melewati pagar pembatasan untuk mencapai Eropa. Keputusasaan yang terjadi menjadi salah satu faktor para migran gelap ini untuk nekat melewati wilayah perbatasan secara ilegal.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya