Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Panjat Pagar Perbatasan, 13 Migran Gelap Asal Sudan Divonis 2,5 Tahun Penjara

JUMAT, 19 AGUSTUS 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Maroko telah menghukum 13 migran yang sebagian besar berasal dari Sudan dengan 2,5 tahun penjara atas upaya mereka memanjat pagar perbatasan yang memisahkan antara Maroko dan Melilla, Spanyol.

Keputusan yang diumumkan pada Rabu (17/8) di Kota Nador, Maroko utara. Itu juga menjadi keputusan terbaru dan dikatakan sebagai yang paling berat yang pernah dijatuhkan.

Sebanyak 13 migran dihukum dengan berbagai tuduhan, termasuk masuk secara ilegal ke wilayah Maroko, kekerasan terhadap pejabat publik, pertemuan bersenjata, pembangkangan serta bergabung dengan geng untuk mengatur dan memfasilitasi imigrasi secara sembunyi-sembunyi ke luar negeri.

Pengadilan juga memerintahkan masing-masing terdakwa untuk membayar sebesar 1.000 dirham atau sekitar Rp 1 juta.

Menurut ABC News, sebagian besar dari 13 orang tersebut berasal dari Sudan, dan yang lainnya berasal dari Chad dan Sudan Selatan.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko menggambarkan keputusan itu sebagai “keputusan yang sangat keras". Mereka menilai pelayanan kebijakan migrasi telah mengorbankan migran yang mencari tempat berlindung.

Pada 24 Juni lalu, puluhan migran ditangkap atas upaya penyeberangan ilegal. Sedikitnya 23 orang tewas pada hari itu. Namun pengadilan hanya menghukum 33 migran itu dengan 11 bulan penjara.  

Sementara pada awal bulan, dalam kasus yang sama, pengadilan telah menghukum 14 orang awal dengan delapan bulan penjara.

Ratusan orang sejauh ini telah tercatat berusaha melewati pagar pembatasan untuk mencapai Eropa. Keputusasaan yang terjadi menjadi salah satu faktor para migran gelap ini untuk nekat melewati wilayah perbatasan secara ilegal.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya