Berita

Sidang praperadian Bupati Mimika Eltinus Omaleng/Ist

Politik

Praperadilan Bupati Mimika, KPK: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan praperadian Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki masa  agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi pengguat.

Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Dalam sidang kali ini, pihak KPK sebagai termohon, membacakan materi bukti-bukti perkaran yang membelit Eltinus Omaleng.


"Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar.

Iskandar menyebut, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab, karena analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

"Karena fakta-fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelasnya.

Lebih rinci, dia menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

"Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," terangnya.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Dia menegaskan praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Tetapi, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, KPK optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," sebutnya.

"Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali.

KPK saat ini, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya