Berita

Sidang praperadian Bupati Mimika Eltinus Omaleng/Ist

Politik

Praperadilan Bupati Mimika, KPK: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Permohonan praperadian Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki masa  agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi pengguat.

Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Dalam sidang kali ini, pihak KPK sebagai termohon, membacakan materi bukti-bukti perkaran yang membelit Eltinus Omaleng.


"Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar," kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar.

Iskandar menyebut, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab, karena analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

"Karena fakta-fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya," jelasnya.

Lebih rinci, dia menegaskan pembangunan gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

"Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini," terangnya.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Dia menegaskan praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Tetapi, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, KPK optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," sebutnya.

"Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali.

KPK saat ini, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya