Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo saat berbicara di podium/Ist

Politik

Kata Gatot Nurmantyo, Cara Kuasai Indonesia Gampang, Cukup Pegang 9 Orang dan Duit 50 T

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 18:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebobrokan sistem yang berlaku di Indonesia menjadi sorotan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. Menurut mantan Panglima TNI itu, situasi nasional yang terjadi saat ini adalah “melegalkan kepentingan yang ilegal”.

“Yang lebih parah lagi dan menurut saya sangat sangat sangat menakutkan ini adalah gampangnya “melegalkan kepentingan yang ilegal”,” ujarnya saat diskusi peringatan ulang tahun kedua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di kantor sekretariat KAMI, Jalan Kusumaatmadja No. 76, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Diskusi ini mengangkat juduk "Selamatkah Indonesia dengan Sistem Bernegara Hari Ini?”. Diskusi menghadirkan narasumber seperti pengamat ekonomi Anthony Budiawan,  pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi dan pengamat BUMN, M. Said Didu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Ma'mun Murod Al Barbasy, dosen pascasarjana FISIP UNAS, Dr. TB Massa Djafar, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi.


Kembali ke Gatot Nurmantyo. Mantan Panglima TNI itu lantas menilai Indonesia sudah dikuasai oligarki ekonomi hingga oligarki politik dan sangat “murah” untuk digadaikan.

Alasannya, karena untuk mengusai Indonesia hanya butuh menaklukkan kurang dari 10 orang. Biayanya juga tidak mahal.

“Kalau kita lihat untuk menguasai Indonesia ini nggak lebih dari 10 orang. Tidak mahal-mahal amat, Rp 50 triliun sudah beres,” ungkapnya.

Artinya, sambung Gatot, jika ada negara lain yang hendak menguasai Indonesia tidak perlu menggunakan pendekatan militer. Semua akan mulus jika memiliki logistik yang memadai.

“Bagi negara lain yang ingin menginvasi tidak perlu dengan, maaf Pak… China tidak akan menginvasi dengan tentaranya, ngapain? Dia banyak duit kok,” sesalnya.

“Karena dia masuk ke sini dengan bebas, karena aturan kan bisa dibeli. Ya tadi, melegalkan yang ilegal. Berapapun masuk gampang sekarang, yang penting punya duit aja,” imbuhnya.

Sementara fungsi pengawasan regulasi dalam bentuk legislasi di DPR RI pada akhirnya juga tergantung pada keputusan 9 ketua umum partai politik. Singkatnya, semua aturan bisa mulus jika 9 ketum parpol bisa “dipegang.

“Karena di DPR semuanya tergantung pada ketum partai. Contoh sekarang saja (kasus) yang lagi maju, adakah anggota DPR yang bicara? Nggak ada, diam semuanya. Kenapa? Tentu ketua partai memerintahkan dia. Bicara? PAW selesai,” cetusnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya