Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz/RMOL

Politik

KPU Buat Aturan Sumber Dana Lembaga Survei Tak Boleh Dari Asing

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat (quick count) pada proses Pemilu Serentak 2024 dilakukan pengaturan terhadap sumber pembiayaannya.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melaz, saat ditemui seusai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga, jadi kelumrahan bagi Indonesia," ujar August Melaz.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menjelaskan, pengaturan mengenai sumber dana bukan hanya berlaku bagi lembaga survei, tetapi juga bagi pemantau pemilu dan juga partai politik (parpol).

Namun khusus untuk lembaga survei, rancangan aturan yang kini tengah dimatangkan KPU RI fokus pada sumber pembiayaan dalam hitung cepat dan atau jajak pendapat di dalam proses Pemilu Serentak 2024 yang bukan berasal dari pihak asing.

Aturan tersebut sudah dituangkan di dalam Pasal 20 ayat (1) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada.

Bunyi Pasal 20 (1) Rancangan PKPU tersebut berbunyi; "Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri".

"Nah, kalau survei dalam konteks pemilunya ya. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun, itu ya monggo saja," kata Melaz.

"Tapi kan ini dalam konteks partisipasi pemilu 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Melaz menegaskan bahwa aturan yang akan dibuat mengenai sumber dana lembaga survei dari pihak asing semata-mata untuk menegakkan prinsip transparansi, bukan terkait dengan politik.

"Kita enggak sampai jauh ke sana (soal politik). Tapi prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama transparansi. Kalau transparansi itu sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini kok," demikian Melaz.

Terkait sumber pembiayaan lembaga survei juga di atur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 449 ayat (4).

Norma tersebut berbunyi; "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu".

Untuk aturan umum yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, serta lembaga survei, di atur di dalam Pasal 449 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi; "Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU".

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya