Berita

Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin/Repro

Politik

Maruf Amin: Pertumbuhan Ekonomi Tidak akan Timpang Kalau Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 13:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya kemandirian ekonomi Indonesia perlu dibarengi dengan keseriusan semua pihak untuk mengaplikasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden RI, Maruf Amin dalam pidatonya pada Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (18/8).

Melalui pengaplikasian pasal tersebut, maka diharapkan ekonomi Indonesia bisa stabil dan tidak mengekor pada ekonomi global.


"Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat sebetulnya telah menjadi panduan ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang (individu),” kata Maruf Amin.

Menurutnya, peran negara sangat besar dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keadilan.

“Jika Pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan. Pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak akan diiringi oleh ketimpangan,” katanya.

"Jalan lurus berdasarkan ruh konstitusi ini merupakan jihad ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Wapres menuturkan, konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Konstitusi, kata dia, secara jelas akan memayungi dan memberi arah bagi perkembangan kegiatan ekonomi negara.

"Maka, regulasi yang dibentuk harus mengedepankan keadilan dan kemanusian, serta ditopang dengan fungsi penjaga ketertiban,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya