Berita

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato di acara Apel Kasatwil Polri di Bali beberapa waktu lalu/Net

Politik

Jokowi Ungkap Kenapa Sangat Perhatian Terhadap Kasus Brigadir J

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 01:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo tercatat sudah empat kali memberikan pernyataan terhadap kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli lalu.

Kepala negara mengungkap, alasan mengapa dirinya begitu menaruh perhatian besar atas kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua polisi.

“Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini,” ungkap Jokowi saat diwawancarai Karni Ilyas di Istana Negara, Rabu (17/8).


“Sehingga saya memerintahkan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi dan buka apa adanya,” tambah Jokowi menekankan.

Menurut Joko Widodo, pengungkapan kasus yang apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kata Jokowi, publik ingin melihat apakah polri bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Dan alhamdulillah selesai,” pungakas Jokowi.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus Kapolri ini berhasil mengungkap fakta sebenarnya, bahwa Yosua ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Fakta yang ditemukan oleh timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal bahwa ada aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya