Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J/Net
Polri harus bisa transparan dan terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan sejumlah personil yang disangkakan menghambat proses penyidikan atau tidak profesional dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikatakan aktivis hak asasi manusia (HAM) Swandaru, semua pemeriksaan pada pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dijalankan secara fair.
Apalagi, sambungnya, pada kasus tersebut tersangka utamanya adalah seorang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga diduga melakukan rekayasa pada fakta pembunuhan Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak boleh dijalankan semena-mena, haruslah bertanggungjawab, dan tidak boleh ada diskriminasi serta tidak boleh ada upaya kriminilasasi terhadap mereka yang tidak bersalah dan menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo," ujar Swandaru kepada wartawan, Rabu (17/8).
Swandaru menekankan, agar secara berkala Polri melakukan evaluasi terhadap tim khusus yang dibuntuk untuk mengungkap fakta di balik pembunuhan Brigadir J.
"Hal ini pengingat penanganan kasus ini diawal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, proses evaluasi dan pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh yakni terhadap semua tim penyidik gabungan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, evaluasi secara berkala sangat perlu agar fakta-fakta dapat diurutkan dengan baik. Terpenting, adalah soal perbaikan citra institusi Polri.
"Hal ini penting tidak hanya untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang ditangani, tapi juga untuk perbaikan institusi Polri itu sendiri ke depan," pungkasnya.