Berita

Ketua Umum DPP Partai Masyumi (kanan)/RMOL

Politik

Pertanyakan Berita Acara Hasil Pendaftaran Parpol, Masyumi Tetap Gugat KPU ke Bawaslu

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 20:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keabsahan berita acara hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 sebagai produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipertanyakan Partai Masyumi.

Ketua Umum Masyumi Ahmad Yani mengatakan, yang dikenal sebagai produk hukum KPU RI dalam hal sengketa proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni Surat Keputusan (SK).

"Ini kan problem. Karena saya memahami aturan sengketa proses itu," ujar Ahmad Yani ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL," Rabu (17/8).

Sepemahaman Ahmad Yani, di dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang menyatakan dalam proses pendaftaran akan diputuskan Parpol mana yang lolos ke tahap verifikasi dan mana yang tidak.

"Undang Undang-nya itu (menjelaskan) KPU tidak boleh menolak pendaftaran. Sepanjang parpol mendaftar, KPU wajib menerima pendaftaran itu," tuturnya.

Di samping itu, Ahmad Yani juga merasa aneh apabila dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu sudah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Padahal menurutnya, proses pemeriksaan atau penelitian dokumen persyaratan baru dilakukan di tahap verifikasi yang hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk SK.

"Karena itu KPU tidak menerbitkan Surat Keputusan, tapi hanya berita acara," sambungnya.

Selain itu, Ahmad Yani juga menilai, berita acara yang dikeluarkan KPU tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan Partai Masyumi tidak lengkap dokumennya, sehingga tidak bisa didaftar sebagai calon peserta Pemilu dan melajutkan ke tahap verifikasi.

"Berita acara itu kan di tangan petugas. Dan apakah ada mandat dari Undang Undang bisa dinyatakan Berita Acara itu menjadi produk (hukum) KPU?" cetus Ahmad Yani.

"Tanggal 1 sampai tanggal 14 (Agustus) itu kan masa pendaftaran. Masak di masa pendaftaran itu orang sudah bisa ditolak?" tambahnya mengeluh.

Dari pandangan itu, Ahmad Yani menyimpulkan berita acara yang dikeluarkan KPU tidak bisa dikualifikasikan sebagai objek sengketa, melainkan itu bisa dilakukan ketika partai dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, yang dituangkan ke dalam SK.

"Sementara itu, baru di akhir nanti (didapat setelah tahap verifikasi selesai). Nah ini kan menjadi lucu, sebenarnya kalau dianggap lolos kelengkapan data, maka sebenarnya tidak perlu tahap verifikasi adminsitrasi lagi. Tapi kenapa harus ada verifikasi adminisitrasi?" herannya.

Maka dari itu Ahmad Yani mempertanyakan produk hukum KPU dalam menyatakan pendaftaran Partai Masyumi tidak diterima atau dikembalikan.

"Nah kalau begitu, bagaimana hak parpol yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU, melalui Berita Acara itu untuk mengadu, kalau begitu," ucapnya.

"Tapi kami tetap akan mengajukan mekanisme (hukum). Kami anggap saja ini sengketa proses. Kami mengambil celah hukumnya di situ. Kami akan tetap ke Bawaslu," demikian Ahmad Yani.

Mengenai dasar hukum sengketa proses Pemilu, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan, bahwa hal tersebut di atur dalam  Pasal 466 UU Pemilu.

Di dalam norma itu dinyatakan, sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.

Terkait aturan pendaftaran, termuat di Pasal 176 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan bahwa Parpol dapat menjadi peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU.

Kemudian pada ayat (2) Pasal 176 UU Pemilu disebutkan, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jendral atau nama lain pada kepengurusan pusat Parpol.

Sementara untuk ayat (3) Pasal 176 UU Pemilu, dinyatakan bahwa pendaftaran sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Adapun pada bagian akhir Pasal 176 UU Pemilu, yakni ayat (4), mengatur soal ketentuan jadwal waktu pendaftaran Parpol peserta Pemilu yang harus ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara mengenai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalan ayat (3) Pasal 176 UU Pemilu, lebih lanjut diatur di dalam Pasal 177.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya