Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Antisipasi Dampak Rencana Kenaikan BBM, Pemerintah Harus Segera Buat Skema Perlindungan Sosial

RABU, 17 AGUSTUS 2022 | 16:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tren positif pemulihan ekonomi Indonesia saat ini tengah dihadapkan kepada persoalan subsidi energi sebagai dampak dari gejolak ekonomi global. Oleh karena itu, evaluasi subsidi BBM layak dilakukan oleh pemerintah.

Di sisi lain, kabar akan naiknya harga BBM subsidi sudah mulai menyebar ke telinga publik. Dikhawatirkan kabar ini sudah langsung memicu kenaikan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat.

"Tren pemulihan ekonomi akan mengalami gangguan karena gejolak ekonomi global yang menuju resesi. Evaluasi subsidi BBM menurut saya layak dilakukan karena bisa mengurangi beban fiskal,” ujar Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto, kepada wartawan, Rabu (17/8).


Selain itu, dampak inflasi sudah cukup memberatkan masyarakat meski BBM belum naik. Hal itu bisa dilihat dari kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok di pasaran.

"Artinya, dari sisi perlindungan sosial atau bantalan sosial, walaupun belum ada evaluasi harga BBM, harga kebutuhan pokok sudah naik,” ucapnya.

Teguh menjelaskan, akan ada dampak negatif ketika subsidi dikurangi dan harga BBM semakin mahal. Karena itulah Pemerintah diminta untuk menyiapkan skema perlindungan sosial.

Hal itu patut dilakukan untuk menjaga daya beli, karena sebagian besar ekonomi Indonesia bergantung kepada konsumsi masyarakat. Sekaligus untuk menjaga momentum positif pemulihan ekonomi Indonesia.

"Untuk menanggulangi dampak negatif maka pemerintah harus menyiapkan skema perlindungan sosial atau kompensasi kepada kelompok miskin dan rentan untuk pangan dan energi," papranya.

Meski demikian, skema perlindungan sosial dinilai belum cukup mumpuni saat ini. Pemerintah diminta untuk meningkatkan besaran dana dan cakupan skema perlindungan sosial.

Pemerintah juga diminta untuk melakukan pemutakhiran data terkait kelompok masyarakat terimbas. Karena dampak ekonomi kali ini bisa meluas.

"Bagaimana ini mempercepat pemutakhiran data, siapa yang berhak atau tidak. Artinya dampak ini tidak hanya di kelompok bawah," tambahnya.

Selain pemutakhiran data, Teguh juga menyarankan pemerintah menyediakan mekanisme khusus untuk warga masyarakat mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial. Hal itu akan membantu penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan jangkauan.

"Saya dari dulu mendorong ada mekanisme, misalnya on demand application untuk bantuan sosial. Artinya, orang yang benar-benar menderita belum terdaftar, diperkenankan mendaftar. Dari situ ada verifikasi,” demikian Teguh.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya