Berita

Jajaran pengurus Partai Masyumi saat mendaftar ke KPU RI/RMOL

Politik

Masyumi Keberatan Dinyatakan Dokumennya Tidak Lengkap oleh KPU RI

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemeriksaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap dokumen pendaftaran 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dinyatakan tidak lengkap ditanggapi Partai Masyumi.

Partai Masyumi merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya oleh KPU RI, setelah mendaftar pada Minggu malam (14/8).

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menyatakan keberatannya atas hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dilakukan KPU RI sejak malam pendaftaran hingga Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Malam itu (saat mendaftar ke KPU RI) kami menyatakan sudah lengkap di 34 provinsi, kemudian di 300-an kabupaten/kota, dan 4 ribu kecamatan. Itu yang saya sebutkan rill kepengurusan yang ada," ujar Yani saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8).

Yani menjelaskan, Partai Masyumi telah memiliki sistem informasi atau teknoligi informasi sendiri yang sejenis dengan sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU RI, yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol dengan nama electronic transfer load (ETL).

Namun, dia menyatakan data persyaratan yang ada di sistem informasi Partai Masyumi itu tidak bisa diintegrasikan dengan Sipol KPU RI, sehingga muncul kendala.

"Kami baru dapat akses Sipol 4 Agustus, karena kami mengurus untuk badan hukum dulu, butuh waktu lama dan tidak seperti partai-partai lain yang sudah lama," katanya.

Maka dalam kurun waktu 10 hari sisa masa pendaftaran yang dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, Partai Masyumi melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan KPU untuk menyampaikan kendala input data persyaratan ke dalam Sipol.

Dalam pertemuan itu, Yani menyampaikan kendala Partai Masyumi dalam menginput data, yang di antaranya mengenai waktu penginputan dan batasan besaran kapasitas data atau dokumen yang bisa diunggah ke Sipol.

"Kendalanya yang paling utama adalah karena kendala ini besar, dan tim IT kita berkomunikasi dengan tim IT KPU, katanya kapasitas file hanya 100 megabyte (MB), sementara kapasitas data kita besar," ungkap Yani.

"Karena keterbatasan itu, jumlah penyimpanan itu, KPU tidak mau menaikan tingkat penampungan itu," sambungnya.

Maka dari itu, Yani menyampaikan keberatanya atas hasil pemeriksaan KPU RI terhadap dokumen pendaftarannya. Karena katanya, KPU menyatakan Partai Masyumi tidak memiliki kepengurusan di beberapa wilayah.

Padahal, pada saat pendaftaran pihaknya telah membawa data kepengurusan di dalam hardisk eksternal yang sudah dalam bentuk soft file.

"Kita punya, SK (surat keputusan)-nya ada. Dan itu kita buktikan di data penyimpan kita. Harusnya itu diperiksa," tandas Yani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya