Berita

Jajaran pengurus Partai Masyumi saat mendaftar ke KPU RI/RMOL

Politik

Masyumi Keberatan Dinyatakan Dokumennya Tidak Lengkap oleh KPU RI

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemeriksaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap dokumen pendaftaran 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dinyatakan tidak lengkap ditanggapi Partai Masyumi.

Partai Masyumi merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya oleh KPU RI, setelah mendaftar pada Minggu malam (14/8).

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menyatakan keberatannya atas hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dilakukan KPU RI sejak malam pendaftaran hingga Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Malam itu (saat mendaftar ke KPU RI) kami menyatakan sudah lengkap di 34 provinsi, kemudian di 300-an kabupaten/kota, dan 4 ribu kecamatan. Itu yang saya sebutkan rill kepengurusan yang ada," ujar Yani saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/8).

Yani menjelaskan, Partai Masyumi telah memiliki sistem informasi atau teknoligi informasi sendiri yang sejenis dengan sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU RI, yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol dengan nama electronic transfer load (ETL).

Namun, dia menyatakan data persyaratan yang ada di sistem informasi Partai Masyumi itu tidak bisa diintegrasikan dengan Sipol KPU RI, sehingga muncul kendala.

"Kami baru dapat akses Sipol 4 Agustus, karena kami mengurus untuk badan hukum dulu, butuh waktu lama dan tidak seperti partai-partai lain yang sudah lama," katanya.

Maka dalam kurun waktu 10 hari sisa masa pendaftaran yang dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, Partai Masyumi melakukan audiensi dengan sejumlah pimpinan KPU untuk menyampaikan kendala input data persyaratan ke dalam Sipol.

Dalam pertemuan itu, Yani menyampaikan kendala Partai Masyumi dalam menginput data, yang di antaranya mengenai waktu penginputan dan batasan besaran kapasitas data atau dokumen yang bisa diunggah ke Sipol.

"Kendalanya yang paling utama adalah karena kendala ini besar, dan tim IT kita berkomunikasi dengan tim IT KPU, katanya kapasitas file hanya 100 megabyte (MB), sementara kapasitas data kita besar," ungkap Yani.

"Karena keterbatasan itu, jumlah penyimpanan itu, KPU tidak mau menaikan tingkat penampungan itu," sambungnya.

Maka dari itu, Yani menyampaikan keberatanya atas hasil pemeriksaan KPU RI terhadap dokumen pendaftarannya. Karena katanya, KPU menyatakan Partai Masyumi tidak memiliki kepengurusan di beberapa wilayah.

Padahal, pada saat pendaftaran pihaknya telah membawa data kepengurusan di dalam hardisk eksternal yang sudah dalam bentuk soft file.

"Kita punya, SK (surat keputusan)-nya ada. Dan itu kita buktikan di data penyimpan kita. Harusnya itu diperiksa," tandas Yani.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya