Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

Mantan Pengacara Bharada E Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 04:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard (RE) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/8).


Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat, yakni Bharada RE (E), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru. Dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” ujarnya.

Kemudian alasan bekas pengacara Bharada RE ini menggugat, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Selain itu, lanjut dia, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar dia.

Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selaku tergugat I. Dengan demikian, pencabutan surat kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai i’tikad jahat dan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu selaku tergugat I dilakukan dengan i’tikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu dalam isi gugatan, Deolipa juga meminta pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut untuk membayar upah atau honor kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar 15 miliar,” paparnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya