Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

Mantan Pengacara Bharada E Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 04:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard (RE) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/8).


Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat, yakni Bharada RE (E), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru. Dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” ujarnya.

Kemudian alasan bekas pengacara Bharada RE ini menggugat, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Selain itu, lanjut dia, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar dia.

Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selaku tergugat I. Dengan demikian, pencabutan surat kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai i’tikad jahat dan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu selaku tergugat I dilakukan dengan i’tikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu dalam isi gugatan, Deolipa juga meminta pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut untuk membayar upah atau honor kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar 15 miliar,” paparnya.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya