Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

Mantan Pengacara Bharada E Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 04:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard (RE) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/8).


Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat, yakni Bharada RE (E), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru. Dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” ujarnya.

Kemudian alasan bekas pengacara Bharada RE ini menggugat, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Selain itu, lanjut dia, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar dia.

Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selaku tergugat I. Dengan demikian, pencabutan surat kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai i’tikad jahat dan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu selaku tergugat I dilakukan dengan i’tikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu dalam isi gugatan, Deolipa juga meminta pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut untuk membayar upah atau honor kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar 15 miliar,” paparnya.



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya