Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Hukum

Mantan Pengacara Bharada E Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 04:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara resmi menggugat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada Richard (RE) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/8).


Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat, yakni Bharada RE (E), Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru. Dan penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” ujarnya.

Kemudian alasan bekas pengacara Bharada RE ini menggugat, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Selain itu, lanjut dia, tidak ada alasan pembenaran atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar dia.

Deolipa juga berharap nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) selaku tergugat I. Dengan demikian, pencabutan surat kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai i’tikad jahat dan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu selaku tergugat I dilakukan dengan i’tikad jahat dan melawan hukum,” jelasnya.

Selain itu dalam isi gugatan, Deolipa juga meminta pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar. Nilai tersebut untuk membayar upah atau honor kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar 15 miliar,” paparnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya