Berita

Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto/Net

Politik

Sejalan dengan Jokowi, Guru Besar UGM: Sosialisasi RKUHP Mutlak Diperlukan

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arahan Presiden Joko Widodo seperti disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, agar para menteri mensosialisasikan kepada masyarakat 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP), sudah tepat.

Pasalnya, kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, potensi perbedaan pendapat atas suatu rumusan delik dalam RKUHP adalah hal yang wajar dan perlu diselaraskan dengan sosialisasi sebelum kemudian disahkan oleh DPR RI.

“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan, bahkan setelah disahkan sebagai UU sekalipun, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).


Pada sisi lain Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP terbaru produk dalam negeri, menggantikan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial.

Sambungnya, dengan keseriusan pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi, serta dengan kesediaan semua pihak memahami kepentingan besar yang ingin dilindungi melalui RKUHP saat ini, Indonesia akan segera bisa mengesahkannya menjadi KUHP hasil karya untuk Bangsa Indonesia sendiri.

“KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Belanda, dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” jelasnya.

Ditinjau dari usianya, KUHP kita juga sudah terlalu tua. Tepatnya, kata Marcus, WvS diterapkan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1915, disusun oleh pemerintah Belanda pada tahun 1881, dan merupakan konkordansi dari Code Penal Perancis 1791.

Kemudian, lanjutnya, dilihat dari sistem nilai yang melatarbelakangi penyusunannya, WvS dibuat oleh masyarakat dengan latar belakang sistem sosial individualis dan liberalis, sedangkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang mono-dualis yang religius. Yaitu, masyarakat yang memberikan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial dan bersifat religius.

“Jadi banyak hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan sistem nilai masyarakat kita,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya