Berita

Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto/Net

Politik

Sejalan dengan Jokowi, Guru Besar UGM: Sosialisasi RKUHP Mutlak Diperlukan

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 23:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Arahan Presiden Joko Widodo seperti disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, agar para menteri mensosialisasikan kepada masyarakat 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukup Pidana (KUHP), sudah tepat.

Pasalnya, kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, potensi perbedaan pendapat atas suatu rumusan delik dalam RKUHP adalah hal yang wajar dan perlu diselaraskan dengan sosialisasi sebelum kemudian disahkan oleh DPR RI.

“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan, bahkan setelah disahkan sebagai UU sekalipun, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).


Pada sisi lain Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP terbaru produk dalam negeri, menggantikan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial.

Sambungnya, dengan keseriusan pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi, serta dengan kesediaan semua pihak memahami kepentingan besar yang ingin dilindungi melalui RKUHP saat ini, Indonesia akan segera bisa mengesahkannya menjadi KUHP hasil karya untuk Bangsa Indonesia sendiri.

“KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Belanda, dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” jelasnya.

Ditinjau dari usianya, KUHP kita juga sudah terlalu tua. Tepatnya, kata Marcus, WvS diterapkan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1915, disusun oleh pemerintah Belanda pada tahun 1881, dan merupakan konkordansi dari Code Penal Perancis 1791.

Kemudian, lanjutnya, dilihat dari sistem nilai yang melatarbelakangi penyusunannya, WvS dibuat oleh masyarakat dengan latar belakang sistem sosial individualis dan liberalis, sedangkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang mono-dualis yang religius. Yaitu, masyarakat yang memberikan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial dan bersifat religius.

“Jadi banyak hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan sistem nilai masyarakat kita,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya