Berita

Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat/Net

Politik

Pasal Obstruction of Justice Bisa Diterapkan bagi Pelaku Rekayasa Kasus Tewasnya Brigadir J

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 21:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polri harus mendalami dugaan penghalangan pada penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Begitu dikatakan Sekretaris Jenderal Gerakan Advokat dan Aktivis Suta Widhya menyikapi laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir J yang dihentikan Bareskrim Polri.

Terlebih, kata dia, Polri telah memunculkan dugaan laporan dugaan pelecehan itu untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, atau bagian dalam obstruction of justice.

"Kita berharap semua yang terlibat dalam upaya yang menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J ini dapat diungkap dan diusut tuntas," kata Suta kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Suta menjelaskan, pengenaan pasal obstruction of justice seperti Pasal 221 dan Pasal 231 UU KUHP bukan hanya untuk internal prajurit Polri yang ikut terlibat dalam menghalangi penyidikan dalam perkara penghilangan nyawa Brigadir J, melainkan pihak-pihak lain yang terlibat juga harus diusut dan dipidana.

"Termasuk kuasa hukum Irjen FS yang diduga mengetahui adanya rekayasa kasus tersebut di awal. Ini untuk menjawab kecurigaan masyarakat atau netizen selama ini, yang mendapatkan perhatian dari perkara tersebut," terangnya.

Namun, Suta menambahkan, untuk mengungkap kecurigaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam rekayasa perkara tersebut. Soal ini, hanya dewan etik organisasi advokat tempat di mana kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut bernaunglah yang berhak memeriksa dan membuktikannya.

"Dewan etik di organisasi yang menaungi Arman Anis (kuasa hukum Irjen FS) yang berhak lebih dulu memeriksa anggotanya. Apabila masuk pidana, kami lebih memilih berpendapat tidak ada imunitas yang bisa mempertahankan kredibilitas seseorang," katanya.

Sebab, masih kata Suta, UU 18/2003 tentang Advokat mengatur bahwa dalam melaksanakan aktivitas sebagai kuasa hukum harus menjunjung tinggi kejujuran sebagaimana slogan officium nobile, pekerjaan terhormat.

"Tidak boleh membuat rekayasa kasus yang ujung ujungnya akan nampak ketidakjujuran di situ, bila yang bersangkutan terlibat maka bisa dikenakan Pasal 55 (1) KUHP," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya