Berita

Polres Metro Jakarta Barat ungkap pengedaran ribuan pil ekstasi jaringan RIau/RMOLJakarta

Hukum

Edarkan Ratusan Ribu Pil Ektasi Jaringan Malaysia, Polres Jakbar Tangkap 2 Pengedar di Riau

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 20:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua pengedar ratusan ribu pil ekstasi siap digunakan di wilayah Pekanbaru, Riau ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menjelaskan, M (31) dan S (40) diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda. Barang bukti yang diamankan yakni: enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau, 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

"Tersangka M umur 31 tahun laki-laki diamankan 2 Agustus 2022 pada pukul 18.00 WIB di rumah kos, di Kecamatan. Sukajadi, kota Pekanbaru dan tersangka kedua S umur 40 tahun laki-laki diamankan di Kecamatan Bengkalis, Riau pada tanggal 3 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB," kata Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8).


Lebih lanjut, Pasma menjelaskan bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia dibawa menggunakan jalur laut ke Riau.

"Dengan kondisi geografis di selat Malaka antara Malaysia dengan provinsi Riau itu terdiri dari pulau-pulau, ada banyak jalur sungai, jadi dengan geografis banyaknya jalur sungai, itu yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkotika," kata Pasma.

Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dimasukkan dalam plastik bening sesuai dengan warna ekstasi.

Lanjut Pasma, bila berhasil membawa ratusan ribu pil ekstasi tersebut ke Jakarta akan diupah Rp 3 Juta per plastiknya.

Hasilnya, sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp 50 Miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kini dua kurir terancam hukuman mati dan dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang 35/ 2009 tentang Narkotika.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya