Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Terima Gugatan Parpol yang Tak Lolos Tahap Pendaftaran

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan partai politik (parpol) yang tak lolos tahap pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 bakal diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

"Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara," ujar Lolly.


Namun, Loly mengatakan gugatan bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan berita acara atau surat keputusan (SK).

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan enggak bisa lanjut karena enggak lengkap keluar berita acara dari KPU," paparnya.

Oleh karena itu, Lolly memastikan Bawaslu bakal menerima jika ada parpol yang mengajukan gugatan sengketa tahapan pendaftaran dengan KPU RI.

"Maka partai tersebut, jika merasa tidak mendapatkan keadilan, boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," katanya.

"Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU," demikian Lolly.

Hingga hari ini, KPU RI masih melakukan pemeriksaan dokumen kepada 16 parpol yang baru mendaftar pada Minggu malam (14/8). Selain itu, ada juga parpol yang melakukan perbaikan dokumen.

Untuk pendaftaran parpol sendiri digelar selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) 3/2020 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.

Bagja menambahkan, nanti ketika ada gugatan diajukan parpol akan ada proses mediasi. Jikapun mediasi enggak tercapai akan ada sidang ajudikasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya