Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berkunjung ke kantor KPU RI/RMOL

Politik

Apresiasi Pendaftaran Parpol oleh KPU, Bawaslu: Semua Partai Diperlakukan Sama

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawasu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan apresiasinya kepada KPU RI usai mengawasi jalannya hari terakhir pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dinihari (15/8).

"Kami mengapresiasi proses pendaftaran yang ada di kantor KPU," ujar Bagja.


Dalam prosesnya, diterangkan Bagja, KPU telah memberikan pelayanan yang cukup baik kepada semua parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Proses pendaftaran ini, semua parpol diperlakukan yang sama, penghormatan dan kesempatan yang sama (untuk) bertemu ketua dan anggota KPU serta Bawaslu," sambung Bagja.

Selain itu, Bagja juga menyambut baik pemanfaatan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk instrumen pendaftaran bagi parpol.

"Sipol telah dibuka 24 Juni lalu, sehingga kemudian hal inilah yang dapat membantu teman-teman parpol dalam melakukan proses pendaftaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan terus melakukan kerja-kerja pengawasan, mengingat setelah pendaftaran ditutup tadi malam akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Pada saat ini juga sedang berlangsung dari tanggal 2 (Agustus) sampai September ke depan proses verifikasi (adminisrasi) di Hotel Borobudur," tandasnya.

Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dibuka KPU RI pada 1 Agustus 2022 resmi ditutup pada Minggu malam (14/8) pukul 23.59 WIB.

Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Tahun 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU 4/2022; "Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat".

Terhitung sejak 1 hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB, KPU telah menerima pendaftaran 40 parpol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya