Berita

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Telah Dihentikan, Pakar Hukum: Terlapor Berhak Laporkan Balik

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring dihentikannya kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana, pihak pelapor kini yang justru berada dalam posisi bisa dipidanakan. Kalau pihak terlapor tidak terima dan melakukan pelaporan balik.

Seperti disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apabila pihak terlapor tidak terima dan merasa keberatan, bisa melaporkan balik pelapor.

"Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu," terang Abdul Fickar, Minggu (14/8).


Abdul menjelaskan, jika pihak terlapor tidak membuat laporan balik, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak-pihak terkait. Sebab, pihak terlapor berhak untuk membuat laporan balik atau tidak.

"Kalau tidak ada peristiwanya, tidak ada legitimasi polisi memanggil siapapun. Terlapor sebagai pihak yang dirugikan bisa melapor balik atau tidak melapor," jelasnya.

Abdul pun menegaskan, pihak polisi tidak bisa berinisiatif membuat laporan balik.

"Kepolisian tidak bisa berinisiatif, kecuali ada laporan balik dari terlapor," tandasnya.

Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. Alasannya, Bareskrim Polri tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Pihak Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan pelapornya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya