Berita

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Telah Dihentikan, Pakar Hukum: Terlapor Berhak Laporkan Balik

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring dihentikannya kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana, pihak pelapor kini yang justru berada dalam posisi bisa dipidanakan. Kalau pihak terlapor tidak terima dan melakukan pelaporan balik.

Seperti disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apabila pihak terlapor tidak terima dan merasa keberatan, bisa melaporkan balik pelapor.

"Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu," terang Abdul Fickar, Minggu (14/8).


Abdul menjelaskan, jika pihak terlapor tidak membuat laporan balik, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak-pihak terkait. Sebab, pihak terlapor berhak untuk membuat laporan balik atau tidak.

"Kalau tidak ada peristiwanya, tidak ada legitimasi polisi memanggil siapapun. Terlapor sebagai pihak yang dirugikan bisa melapor balik atau tidak melapor," jelasnya.

Abdul pun menegaskan, pihak polisi tidak bisa berinisiatif membuat laporan balik.

"Kepolisian tidak bisa berinisiatif, kecuali ada laporan balik dari terlapor," tandasnya.

Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. Alasannya, Bareskrim Polri tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Pihak Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan pelapornya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya