Berita

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Telah Dihentikan, Pakar Hukum: Terlapor Berhak Laporkan Balik

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 09:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seiring dihentikannya kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana, pihak pelapor kini yang justru berada dalam posisi bisa dipidanakan. Kalau pihak terlapor tidak terima dan melakukan pelaporan balik.

Seperti disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apabila pihak terlapor tidak terima dan merasa keberatan, bisa melaporkan balik pelapor.

"Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu," terang Abdul Fickar, Minggu (14/8).


Abdul menjelaskan, jika pihak terlapor tidak membuat laporan balik, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak-pihak terkait. Sebab, pihak terlapor berhak untuk membuat laporan balik atau tidak.

"Kalau tidak ada peristiwanya, tidak ada legitimasi polisi memanggil siapapun. Terlapor sebagai pihak yang dirugikan bisa melapor balik atau tidak melapor," jelasnya.

Abdul pun menegaskan, pihak polisi tidak bisa berinisiatif membuat laporan balik.

"Kepolisian tidak bisa berinisiatif, kecuali ada laporan balik dari terlapor," tandasnya.

Laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. Alasannya, Bareskrim Polri tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Pihak Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sedangkan pelapornya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya