Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Buntut Kematian Tragis Brigadir J, KNPI Akan Gugat UU Polri

MINGGU, 14 AGUSTUS 2022 | 04:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) berencana mengajukan Permohonan gugatan uji materiil atau judicial review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam reorganisasi Polri di bawah Kementerian.

Koordinator Bidang (Korbid) DPP KNPI Rasminto mengatakan, uji materi UU Polri tersebut dipicu oleh kematian tragis Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis  Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka

"Solusi terbaik pemerintah dalam menyikapi tragedi berdarah Brigadir J yang banyak melibatkan anggota Polri dari Pati hingga Tamtama sudah sepatutnya mereorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian," ujar Rasminto dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (13/8).


Rasminto mengatakan, DPP KNPI sudah melakukan rapat terbatas bersama bidang-bidang terkait khususnya tim hukum dalam menyikapi langkah uji materi UU Polri.

"Sudah mengerucut langkah hukum yang akan dilakukan oleh DPP KNPI dengan melakukan uji materi UU Polri melalui berbagai langkah seperti dengan eksekutif review, legislatif review, bahkan dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," papar Rasminto.

Rasminto yang juga alumnus Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta mengaku optimistis uji materi UU Polri dalam penataan kelembagaan di bawah kementerian dapat diterima oleh pemerintah.

"Lihat saja tragedi Brigadir J ini jadi sorotan rakyat Indonesia, bahkan dunia internasional. Mereka ingin adanya reorganisasi Polri," tegas Rasminto.

Rasminto berpandangan, jika tidak dilakukan reorganisasi dan reformasi Polri maka bukan saja terjadi distrust kepada korps Bhayangkara saja tapi juga distrust bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ia juga menjelaskan alasan Polri di bawah kementerian bukan tanpa dasar. Sebab sebelum UU No. 2/2002 terbit, Polri masih dalam lingkup ABRI.

Hingga kemudian melalui Inpres No. 2/1999 Polri dipisahkan dari ABRI dan istilah ABRI berubah menjadi TNI. Polri yang dipisah kemudian berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Setelah diundangkannya UU No. 2/2002, kini Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 2/2002.

"Kita cermati saja dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden," jelasnya.

Ketentuan yang mengatur Polri dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".

Lebih lanjut Rasminto membandingkan pangkal hukum lembaga Polri dan TNI yang sama-sama sebagai alat negara diatur dalam UUD 1945, namun praktik kebijakan dan operasional kedua lembaga tersebut berbeda.

Sehingga sangat jelas bahwa TNI sebagai alat negara termaktub pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan juga disebutkan bahwa TNI berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 3 ayat (1) UU 34/2004 tentang TNI.

"Nah ini ada kerancuan ketatanegaraan, walaupun TNI dan Polri sama-sama berada langsung di bawah Presiden tetapi urusan strategi kebijakan TNI dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan, berbeda dengan Polri segala urusan kebijakan hingga operasional berada pada Polri sendiri," terang Rasminto.

Ia melanjutkan, amanah reformasi dalam Inpres No. 2/1999 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bersifat sebagai lembaga operasional.

"Polri ini bagaimanapun sebagai institusi negara yang bersifat operasional dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan keadilan, lalu jika ditilik sejarahnya merupakan institusi pemisahan dari ABRI. Maka TNI yang juga bersifat operasional," kata Rasminto.

"Menilik dari nilai sejarah dan produk hukum terdahulu maka sudah seharusnya Polri kembali berada di bawah koordinasi kementerian dan perlu dilakukan judicial review terhadap UU No. 2/2002 khususnya pada Pasal 8 tersebut," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya