Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran Partai Pelita dan Partai Kongres Belum Lengkap

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 Partai Pelita dan Partai Kongres belum lengkap.

Begitu ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, saat menggelar jumpa pers hari ke-13 pendaftaran parpol di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8).

Idham menjelaskan, Partai Pelita merupakan parpol ke-30 yang baru melakukan pendaftaran pada hari ini pukul 10.16 WIB. Sementara Partai Kongres merupakan parpol ke-31 yang baru mendaftar hari ini pukul 12.24 WIB.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim KPU, kedua parpol itu dokumennya belum lengkap," ujar Idham.

Idham memastikan, parpol yang belum lengkap dokumennya masih berpotensi menjadi calon peserta Pemilu Serentak 2024 dan mengikuti tahapan verifikasi administrasi yang aka berlangsung hingga 11 September 2022.

"Kami berikan kesempatan (kepada Partai Pelita dan Partai Kongres melengkapi dokumen pendaftarannya) sampai masa pendaftaran terakhir, hari Minggu jam 23.59 WIB," demikian Idham.

Berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, parpol bisa menjadi calon peserta pemilu jika melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu diatur di dalam Pasal 177 UU Pemilu.

Pada intinya, aturan itu mensyaratkan parpol melengkapi dokumen/data kepengurusan 100 persen di tingkat pusat dan provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatam; dokumen/data seribu atau 1/1.000 anggota di kabupaten/kota, serta dokumen/data alamat kantor di setiap tingkatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya