Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Menyesatkan, Pengadilan Australia Tetapkan Google Harus Bayar Denda Sebesar 60 Juta Dolar

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Australia memutuskan bahwa perusahaan raksasa teknologi Google harus membayar denda sebesar 60 Juta Dolar Australia atau sekitar 600 miliar rupiah karena telah terbukti menyesatkan pengguna dalam pengumpulan data lokasi pribadi mereka.

Dilansir dari Reuters pada Jumat(12/8), pengadilan menemukan bahwa Google telah melakukan pelanggaran menyesatkan beberapa pelanggan tentang data lokasi pribadi yang dikumpulkan melalui perangkat seluler Android mereka antara Januari 2017 dan Desember 2018.

Menurut Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACC) Google masih akan mengumpulkan dan mengakses data lokasi ketika riwayat lokasi pengguna telah disetel ke mode "nonaktif" lewat salah satu aktivitas web atau aplikasi mereka yang aktif. ACC memperkirakan ada 1,3 juta data pengguna akun Google di Australia yang mungkin tepengaruh.

Sementara itu, ACC menyebut penilaian itu sebagai pesan yang jelas bagi seluruh platform digital untuk lebih terbuka kepada konsumen tentang apa yang terjadi dengan data mereka.

Google dikabarkan mengambil tindakan perbaikan pada 2018. Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, Google mengatakan telah menyelesaikan masalah ini dan telah membuat informasi lokasi mudah dikelola dan mudah dimengerti.

Raksasa mesin pencari itu telah terlibat dalam tindakan hukum di Australia selama setahun terakhir ketika pemerintah sedang mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang untuk membuat Google dan perusahaan Meta Platform Facebook membayar perusahaan media untuk konten di platform mereka.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya