Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Menyesatkan, Pengadilan Australia Tetapkan Google Harus Bayar Denda Sebesar 60 Juta Dolar

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Australia memutuskan bahwa perusahaan raksasa teknologi Google harus membayar denda sebesar 60 Juta Dolar Australia atau sekitar 600 miliar rupiah karena telah terbukti menyesatkan pengguna dalam pengumpulan data lokasi pribadi mereka.

Dilansir dari Reuters pada Jumat(12/8), pengadilan menemukan bahwa Google telah melakukan pelanggaran menyesatkan beberapa pelanggan tentang data lokasi pribadi yang dikumpulkan melalui perangkat seluler Android mereka antara Januari 2017 dan Desember 2018.

Menurut Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACC) Google masih akan mengumpulkan dan mengakses data lokasi ketika riwayat lokasi pengguna telah disetel ke mode "nonaktif" lewat salah satu aktivitas web atau aplikasi mereka yang aktif. ACC memperkirakan ada 1,3 juta data pengguna akun Google di Australia yang mungkin tepengaruh.


Sementara itu, ACC menyebut penilaian itu sebagai pesan yang jelas bagi seluruh platform digital untuk lebih terbuka kepada konsumen tentang apa yang terjadi dengan data mereka.

Google dikabarkan mengambil tindakan perbaikan pada 2018. Dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email, Google mengatakan telah menyelesaikan masalah ini dan telah membuat informasi lokasi mudah dikelola dan mudah dimengerti.

Raksasa mesin pencari itu telah terlibat dalam tindakan hukum di Australia selama setahun terakhir ketika pemerintah sedang mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang untuk membuat Google dan perusahaan Meta Platform Facebook membayar perusahaan media untuk konten di platform mereka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya