Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Instruksikan Jajaran di Daerah Bentuk Posko Pengaduan Pencatutan Nama oleh Parpol

SABTU, 13 AGUSTUS 2022 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah pencatutan nama penyelenggara pemilu di dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menerima pelaporan dari masyarakat apabila ada namanya yang dicatut oleh parpol.

"Bawaslu menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol)," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).


Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Dijelaskan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Mengingat aturan itu, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan terus memberikan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

"Untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," sambungnya.

Lebih lanjut, Bagja menuturkan, inisiasi pendirian posko aduan itu oleh Bawaslu semata-mata adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," demikian Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya