Berita

Mobil plat merah huruf G masuk Gedung KPK/RMOL

Hukum

Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung, Mobil Plat Merah Huruf G Masuk ke Gedung KPK

JUMAT, 12 AGUSTUS 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian kegiatan tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebanyak tiga mobil memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (12/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sekitar pukul 00.05 WIB, sebanyak tiga unit mobil jenis mini bus memasuki area Gedung Merah Putih KPK.

Dari ketiga mobil warna hitam itu, sebanyak satu unit mobil menggunakan plat nomor polisi warna merah dengan nomor G 1093 XD. Mobil warna hitam dengan plat nomor polisi warna merah itu berada di tengah-tengah di antar mobil warna hitam berplat nomor polisi warna hitam dengan huruf depan adalah B.


Plat nomor kendaraan G diketahui mencakup wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.

Berdasarkan informasi, sebanyak 23 orang termasuk Bupati Mukti Agung turut terjaring dalam operasi senyap KPK di Pemalang dan Jakarta para Kamis (11/8).

Selain Bupati Mukti Agung, 22 orang yang turut diamankan itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, Staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

Mereka semua hingga saat ini dikabarkan masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pada Kamis sore (11/8) sekitar pukul 17.00 WIB, sekitar enam mobil yang diduga mengangkut Bupati Pemalang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Beberapa mobil tersebut terlihat menggunakan plat nomor polisi warna merah dengan huruf depan adalah G.

Hingga dini hari ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kegiatan tangkap tangan kali ini. Dikabarkan, KPK akan menyampaikan secara resmi pada Jumat pagi (12/8).

KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau tidak terkait dugaan jual beli jabatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya