Berita

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi/Net

Politik

Selama Akomodir Masukan Masyarakat, PBNU Dukung Pengesahan Rancangan KUHP

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memastikan siap mendukung penuh agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan, dukungan itu diberikan dengan catatan, pembahasannya tetap mengakomodasi kritik dan saran masyarakat.

"Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodasi berbagai kritik dan saran masyarakat," ujar Gus Fahrur dalam keterangannya, Kamis (11/8).


Menurutnya, pembaharuan KUHP penting untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Sehingga, bisa berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dia menilai, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat," terangnya.

Dia menjelaskan KUHP yang saat ini digunakan untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia merupakan peninggalan Belanda yang diterjemahkan dari Kitab Belanda Het Wetboek van Strafrecht. Bagi dia, kitab itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman.

"Dalam pembuatan kitab hukum pidana, tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multietnis, multireligi, dan multikultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah," jelasnya.

"Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang, dari 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman," imbuhnya.

Masih kata Gus Fahrur, adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini.

"Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya