Berita

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi/Net

Politik

Selama Akomodir Masukan Masyarakat, PBNU Dukung Pengesahan Rancangan KUHP

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memastikan siap mendukung penuh agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan, dukungan itu diberikan dengan catatan, pembahasannya tetap mengakomodasi kritik dan saran masyarakat.

"Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif untuk dapat menyelesaikan rancangan KUHP kita yang baru, dengan tetap mengakomodasi berbagai kritik dan saran masyarakat," ujar Gus Fahrur dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Menurutnya, pembaharuan KUHP penting untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Sehingga, bisa berkedudukan untuk menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dia menilai, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat," terangnya.

Dia menjelaskan KUHP yang saat ini digunakan untuk menegakkan hukum pidana di Indonesia merupakan peninggalan Belanda yang diterjemahkan dari Kitab Belanda Het Wetboek van Strafrecht. Bagi dia, kitab itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman.

"Dalam pembuatan kitab hukum pidana, tidak ada satu negara di dunia yang membuat kitab hukum pidana negaranya dalam waktu singkat. Apalagi membuat KUHP di negara heterogen, multietnis, multireligi, dan multikultural seperti Indonesia bukanlah hal yang mudah," jelasnya.

"Pembahasan pembaruan KUHP sudah melalui jalan panjang, dari 1963, telah melalui pergantian 7 presiden dan 15 penegak kehakiman," imbuhnya.

Masih kata Gus Fahrur, adanya perubahan atau RKUHP ini pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini.

"Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga dapat menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya