Berita

Ahli pidana Abdul Fickar Hadjar saat menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan yang dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang, Nizar Dahlan Pastikan Permohonan Praperadilan Sah

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana Abdul Fickar Hadjar sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang dia layangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu terkait tidak adanya tindak lanjut laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Diceritakan Nizar, dalam persidangan dijelaskan oleh Abdul Fickar bahwa laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah secara hukum.


“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” kata Nizar Dahlan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Sementara itu, Rezekinta Sofrizal selaku kuasa hukum dari Nizar Dahlan menyebutkan, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.

Adapun Nizar mendatangkan ahli pidana karena sebelumnya KPK menyebut pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK.

Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa.

Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi jelang Muktamar PPP 2020, tidak ada kelanjutan setelah dua tahun dilaporkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya