Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Publika

Rizal Ramli, Pemimpin yang Dapat Mengangkat Harkat Bangsa, Sikon Kritis dan Krisis

OLEH: KH. DR. IQBAL KILWO*
KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 15:01 WIB

PROBLEMATIKA bangsa hari ini sangat parah yang diibaratkan sebagai penjajahan yang paling susah, sebab dijajah oleh bangsa sendiri. Parahnya situasi berbangsa dan bernegara ini terlihat jelas pada dua aspek utama dan besar.

Pertama, pembajakan konstitusi. Aspek kerusakan sistem bernegara yang keluar jauh dari rel dan aturan konstitusi. Sehingga mengangkangi asas asas dan prinsip demokrasi yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 45 sebagai dasar negara.

Sehingga lembaga lembaga tinggi negara seperti DPR-RI, MPR-RI dan MK-RI serta lembaga lainnya seperti lembaga kehakiman dan penegakan hukum lainnya telah beralih status dan fungsi menjadi benteng pertahanan kekuasaan oligarki.


Digunakan sebagai senjata dan amunisi menumpas segala reaksi berupa aksi, kritik, opini dari masyarakat termasuk tokoh bangsa, tokoh agama, aktivis yang berbeda dari keinginan oligarki kekuasaan dianggap menganggu dan menghalangi sehingga perlu ditumpas dengan segala cara, termasuk rekayasa hukum.

Apa yang disebut oleh Dr. Rizal Ramli sebagai demokrasi kriminal sentilan Rizal Ramli: Demokrasi kita jadi demokrasi kriminal. (25/12/2020) disuatu media nasional. Lihat juga: Rizal Ramli: “Demokrasi kita demokrasi kriminal”. Channel Youtube Karni Ilyas Club (19/1/ 2021).

Target dari pembajakan konstitusi ini adalah untuk melanggengkan dan mempertahankan kekuasaan/status quo. Serta melegalkan semua kebijakan yang melanggar ruh dan semangat serta ajaran Pancasila. Jelas merugikan bagi rakyat dan bangsa. Sebaliknya menguntungkan kelompok kekuasaan.

Demi mempertahankan hegemoni mereka atas konstitusi melalui koalisi parpol yang sebagian besar pemimpinnya tersandera oleh oligarki ekonomi, akan terus melakukan pembajakan konstitusi agar tetap berlanjut seiring keperluan dan kepentingan oligarki.

Maka password atau kata kunci untuk agenda tersebut adalah persyaratan pencapresan melalui ambang batas PT 20 persen. Siapapun pemimpin terpilih akan tersandera oleh oligarki politik yang disokong oleh oligarki ekonomi.

Kedua, kebijakan pemerintah. Jika kerusakan berupa pembajakan konstitusi adalah alat untuk pembenaran dan legalitas, maka kerusakan pada kebijakan merupakan sasaran dan objektif untuk oligarki (sekelompok orang yang berkuasa secara politik dan ekonomi) dalam usaha menguasai semaksimal mungkin semua aset negara dan sumber daya alam bangsa.

Hal ini yang menjelaskan kenapa hutang luar negeri Pemerintah Indonesia terus membengkak dan menggunung. Serta kebijakan kenaikan dan perluasan sumber pajak atas rakyat, disatu sisi melalui undang - undang dan peraturan pengusaha besar mendapat berbagai keringanan dan keistimewaan.

Terbukti rakyat semakin menderita jumlah kemiskinan bertambah, sementara para pejabat dan kelompoknya serta pengusaha semakin kaya, walaupun dalam keadaan resesi pandemi kekayaan mereka meningkat pesat.

Dari dua bentuk kerusakan bernegara diatas, maka harus difahami dan disadari bahwa pemimpin yang menjadi pilihan utama bukanlah yang sekedar dapat menyelesaikan kerusakan pada kebijakan pemerintah walau memiliki jejak langkah untuk itu. Tetapi sebaliknya adalah pemimpin yang dapat membuat perubahan atas pembajakan konstitusi yang berlaku saat ini.

Ciri-cirinya harus jelas sejak awal dan bahkan pada rekam jejak langkah, konsistensi yang tinggi dalam usaha membenahi bangsa baik dari dalam maupun dari luar pemerintahanserta memiliki keberanian dan prioritas untuk menata ulang sistim demokrasi pada alur konstitusi. Dan ini hanya terlihat jelas pada sosok tokoh bangsa Dr. Rizal Ramli.

Maka perlu sekali adanya “polling elektabilitas akademik” untuk membantu rakyat mendapatkan sosok calon pemimpin bangsa yang ideal dari segala aspek. Apalagi jika perubahan politik itu berlaku secara cepat, maka hanya terlihat Dr. Rizal Ramli yang mampu tampil sebagai pemimpin untuk mengatasi segala situasi kritis dan krisis.

Penulis adalah pengajar alumnus Gontor dan Al Azhar Mesir

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya