Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali/Net

Politik

Publik Desak Jaksa Tuntut Hukum Mati Irjen Sambo, Ahmad Ali: Jangan Dahului Pengadilan

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuat publik geram. Hingga muncul desakan agar Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
   
Namun, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, meminta masyarakat menyerahkan kasus ini kepada hukum yang berlaku. Tak perlu ikut menghakimi para tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Hukum itu kan tentunya kita tidak bisa hari ini mengatakan si A bersalah karena statusnya tersangka, karena nanti ada prosesnya sampai di ujung, di pengadilan," ucap Ahmad Ali ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).


"Jadi apa yang dilakukan polisi hari ini adalah proses awal, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dengan bukti yang cukup mereka menetapkan tersangka, dengan tentunya pasal 340 pasal maksimal pembunuhan perencanaan,” sambungnya.

Ahmad Ali juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi Irjen Sambo. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk memberikan hukuman yang tepat dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo.

"Apakah kita akan menghakimi dia? Kita enggak usah ikut-ikutan, kita ikut awasi saja proses ini berjalan. Polisi sudah menetapkan tersangka dan melengkapi berkasnya, kemudian kita lihat sampai di pengadilan,” katanya.

Ia mengajak masyarakan untuk mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah dengan berani dan terbuka dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga bisa terang benderang.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menambah gaduh dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo. Lebih baik menunggu hasil dari  proses di pengadilan.

"Nah, bahwa publik menginginkan ini dihukum mati, jangan kita mendahului pengadilan. Pengadilan pasti punya pertimbangan melakukan proses mempertimbangkan banyak hal tentunya,” ucapnya.

"Kita harus hormati, tidak boleh menghukum orang karena kebencian kan. Jadi, kalau saya apresiasi (Kapolri) Sigit, dan menetapkan seorang tersangka jenderal bintang dua,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya