Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali/Net

Politik

Publik Desak Jaksa Tuntut Hukum Mati Irjen Sambo, Ahmad Ali: Jangan Dahului Pengadilan

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuat publik geram. Hingga muncul desakan agar Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
   
Namun, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, meminta masyarakat menyerahkan kasus ini kepada hukum yang berlaku. Tak perlu ikut menghakimi para tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Hukum itu kan tentunya kita tidak bisa hari ini mengatakan si A bersalah karena statusnya tersangka, karena nanti ada prosesnya sampai di ujung, di pengadilan," ucap Ahmad Ali ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).


"Jadi apa yang dilakukan polisi hari ini adalah proses awal, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dengan bukti yang cukup mereka menetapkan tersangka, dengan tentunya pasal 340 pasal maksimal pembunuhan perencanaan,” sambungnya.

Ahmad Ali juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi Irjen Sambo. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk memberikan hukuman yang tepat dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo.

"Apakah kita akan menghakimi dia? Kita enggak usah ikut-ikutan, kita ikut awasi saja proses ini berjalan. Polisi sudah menetapkan tersangka dan melengkapi berkasnya, kemudian kita lihat sampai di pengadilan,” katanya.

Ia mengajak masyarakan untuk mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah dengan berani dan terbuka dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga bisa terang benderang.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menambah gaduh dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo. Lebih baik menunggu hasil dari  proses di pengadilan.

"Nah, bahwa publik menginginkan ini dihukum mati, jangan kita mendahului pengadilan. Pengadilan pasti punya pertimbangan melakukan proses mempertimbangkan banyak hal tentunya,” ucapnya.

"Kita harus hormati, tidak boleh menghukum orang karena kebencian kan. Jadi, kalau saya apresiasi (Kapolri) Sigit, dan menetapkan seorang tersangka jenderal bintang dua,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya