Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali/Net

Politik

Publik Desak Jaksa Tuntut Hukum Mati Irjen Sambo, Ahmad Ali: Jangan Dahului Pengadilan

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuat publik geram. Hingga muncul desakan agar Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
   
Namun, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Ali, meminta masyarakat menyerahkan kasus ini kepada hukum yang berlaku. Tak perlu ikut menghakimi para tersangka yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Hukum itu kan tentunya kita tidak bisa hari ini mengatakan si A bersalah karena statusnya tersangka, karena nanti ada prosesnya sampai di ujung, di pengadilan," ucap Ahmad Ali ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).

"Jadi apa yang dilakukan polisi hari ini adalah proses awal, penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dengan bukti yang cukup mereka menetapkan tersangka, dengan tentunya pasal 340 pasal maksimal pembunuhan perencanaan,” sambungnya.

Ahmad Ali juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi Irjen Sambo. Kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk memberikan hukuman yang tepat dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo.

"Apakah kita akan menghakimi dia? Kita enggak usah ikut-ikutan, kita ikut awasi saja proses ini berjalan. Polisi sudah menetapkan tersangka dan melengkapi berkasnya, kemudian kita lihat sampai di pengadilan,” katanya.

Ia mengajak masyarakan untuk mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah dengan berani dan terbuka dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini hingga bisa terang benderang.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem ini mengingatkan masyarakat untuk tidak menambah gaduh dalam perkara yang menimpa Irjen Sambo. Lebih baik menunggu hasil dari  proses di pengadilan.

"Nah, bahwa publik menginginkan ini dihukum mati, jangan kita mendahului pengadilan. Pengadilan pasti punya pertimbangan melakukan proses mempertimbangkan banyak hal tentunya,” ucapnya.

"Kita harus hormati, tidak boleh menghukum orang karena kebencian kan. Jadi, kalau saya apresiasi (Kapolri) Sigit, dan menetapkan seorang tersangka jenderal bintang dua,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya