Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON) akan segera diadili atas dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Oon diadili usai berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Penahanan terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/8).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini masih menunggu penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya kembali menahan tersangka baru para Jumat (22/7). Tersangka baru yang dimaksud, yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.
KPK sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).
Keempat orang tersebut yaitu Oon Nusihono (ON) selaku VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).
Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.
KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.