Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

KPU Dituntut Buka Data Parpol Curang Pencatut Nama Orang

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik dalam berkas kelengkapan pendaftaran parpol perlu diungkap ke publik.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino berkaitan adanya pencatutan anggota dan tenaga kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).  

"KPU sangat terlarang apabila tidak mau mengungkap parpol-parpol mana yang telah mencatut nama, untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024," ujar Girindra dalam keterengan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).


Menurutnya, pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh parpol demi memenuhi persyaratan administrasi peserta pemilu adalah tindakan curang yang sangat serius.

"Dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Girindra juga mengacu pada Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

"Artinya, salah satu asas pemilu adalah bersifat umum tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan," tuturnya.

Maka dari itu, Girindra meminta KPU selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri harus segera mengungkap parpol pencatut nama penyelenggara pemilu di daerah.

Hal itu sebagaimana Pasal 3 huruf f UU Pemilu, yakni penyelanggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan.

"Diteruskan dalam Pasal 14 huruf c, UU Pemilu, bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat," demikian Girindra.

Temuan pencatutan nama anggota dan atau tengaa kesekretariatan KPUD diumumkan Anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (4/8). Setidaknya, ada 98 orang tercatat sebagai anggota parpol di dalam Sipol.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, ada sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota parpol.

Dijelasakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU 4/2022 bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya