Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

KPU Dituntut Buka Data Parpol Curang Pencatut Nama Orang

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan nama penyelenggara pemilu yang dilakukan partai politik dalam berkas kelengkapan pendaftaran parpol perlu diungkap ke publik.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino berkaitan adanya pencatutan anggota dan tenaga kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).  

"KPU sangat terlarang apabila tidak mau mengungkap parpol-parpol mana yang telah mencatut nama, untuk memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu 2024," ujar Girindra dalam keterengan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).


Menurutnya, pencatutan nama warga dan penyelenggara pemilu oleh parpol demi memenuhi persyaratan administrasi peserta pemilu adalah tindakan curang yang sangat serius.

"Dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Girindra juga mengacu pada Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan "Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

"Artinya, salah satu asas pemilu adalah bersifat umum tidak bersifat eksklusif untuk golongan tertentu saja, sehingga publik berhak tahu proses tahapan pemilu, terlebih jika terjadi keganjilan," tuturnya.

Maka dari itu, Girindra meminta KPU selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu yang mandiri harus segera mengungkap parpol pencatut nama penyelenggara pemilu di daerah.

Hal itu sebagaimana Pasal 3 huruf f UU Pemilu, yakni penyelanggara pemilu dalam penyelenggaraan pemilu harus berpegang teguh pada prinsip keterbukaan.

"Diteruskan dalam Pasal 14 huruf c, UU Pemilu, bahwa KPU berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat," demikian Girindra.

Temuan pencatutan nama anggota dan atau tengaa kesekretariatan KPUD diumumkan Anggota KPU RI Idham Holik pada Kamis (4/8). Setidaknya, ada 98 orang tercatat sebagai anggota parpol di dalam Sipol.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, ada sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota parpol.

Dijelasakan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU 4/2022 bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya