Berita

Anggota Bapemperda Ferrial Sofyan/RMOLJakarta

Nusantara

Perda RDTR Belum Sepakat Dicabut, DPRD Kecewa Pemprov DKI Sudah Keluarkan Pergub

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan pencabutan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) terpaksa ditunda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, penundaan dilakukan mengingat belum disosialisasikannya Pergub 31/2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang belum lama telah disahkan Gubernur Anies Baswedan.

Dengan situasi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menilai telah terjadi tumpang tindih hukum. Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub.


“Hari Senin (minggu depan) mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8).

Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa atas ditetapkanya Pergub sebelum dikonsultasikan dengan Bapemperda sesuai kesepakatan awal.

“Pada waktu itu kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub,” ungkapnya.

Ferrial menekankan bahwa Pergub belum bisa dipakai, sebab kedudukan hukum Perda lebih tinggi. Sehingga ia meminta agar Pemprov membedah isi-isi Pergub yang sampai saat ini belum pernah dipaparkan kepada Bapemperda.

“Memang berani menerapkan Pergub padahal masih ada Perda nomor 1 tahun 2014 ini? Itu tidak bisa dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub nomor 31 tahun 2022 pekan depan. Ia juga menjelaskan, meskipun telah ditetapkan, namun Pergub belum dipublikasi hingga Perda resmi dicabut.

“Saya gak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” tandasnya.

Sejauh ini, mekanisme pencabutan Perda RDTR sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari Penyampaian Gubernur atas pencabutan Perda pada 1 Agustus 2022 lalu, dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi serta Jawaban Gubernur pada 3 Agustus lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya