Berita

Anggota Bapemperda Ferrial Sofyan/RMOLJakarta

Nusantara

Perda RDTR Belum Sepakat Dicabut, DPRD Kecewa Pemprov DKI Sudah Keluarkan Pergub

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan pencabutan Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) terpaksa ditunda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, penundaan dilakukan mengingat belum disosialisasikannya Pergub 31/2022 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang belum lama telah disahkan Gubernur Anies Baswedan.

Dengan situasi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta menilai telah terjadi tumpang tindih hukum. Terlebih secara hirarki payung hukum kedudukan Perda lebih tinggi dari Pergub.


“Hari Senin (minggu depan) mudah-mudahan selesai. Sementara sekarang ini masih vakum, belum ada layanan yang diberikan karena Perda belum dicabut, Pergub sudah disahkan. Senin kita minta dipaparkan dulu Pergubnya. Baru kita sepakat Perda dicabut,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (10/8).

Di kesempatan yang sama, anggota Bapemperda Ferrial Sofyan mengaku kecewa atas ditetapkanya Pergub sebelum dikonsultasikan dengan Bapemperda sesuai kesepakatan awal.

“Pada waktu itu kita buat jadwal sepakat hasil dari Kementerian itu disampaikan dulu kepada kita. Apakah ada perubahan atau tidak dari bahasan. Kalau semua sesuai, kita cabut Perdanya. Barulah bisa mengesahkan Pergub,” ungkapnya.

Ferrial menekankan bahwa Pergub belum bisa dipakai, sebab kedudukan hukum Perda lebih tinggi. Sehingga ia meminta agar Pemprov membedah isi-isi Pergub yang sampai saat ini belum pernah dipaparkan kepada Bapemperda.

“Memang berani menerapkan Pergub padahal masih ada Perda nomor 1 tahun 2014 ini? Itu tidak bisa dan akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Heru Hermawanto mengaku siap menjabarkan isi Pergub nomor 31 tahun 2022 pekan depan. Ia juga menjelaskan, meskipun telah ditetapkan, namun Pergub belum dipublikasi hingga Perda resmi dicabut.

“Saya gak publikasi karena kami punya komitmen tidak akan publikasi sebelum ini dicabut supaya tidak menimbulkan kericuhan. Sekali lagi saya pastikan itu tidak akan dipublikasi sebelum dicabut,” tandasnya.

Sejauh ini, mekanisme pencabutan Perda RDTR sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari Penyampaian Gubernur atas pencabutan Perda pada 1 Agustus 2022 lalu, dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi serta Jawaban Gubernur pada 3 Agustus lalu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya