Berita

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI/Net

Politik

Keputusan Baznas RI Hanya Rekomendasikan Lima Nama Calon Pimpinan Abaikan Kewenangan Kepala Daerah

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI yang hanya merekomendasikan 5 nama dari seharusnya 10 nama, kepada Walikota Cirebon Nashrudin Azis untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027, dipandang tidak tepat.

Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpinan Baznas daerah adalah kewenangan kepala daerah. Hal ini, sesuai dengan amanat pasal 15 Peraturan Baznas RI 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Tepatnya pada Pasal 15 yang menyebutkan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh panitia seleksi disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.


"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh," kata salah satu calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Dia mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Walikota Cirebon. Namun, diduga hanya hanya 5 nama yang dituliskan pada surat rekomendasi itu.

Nasuka menduga ada tarik ulur terkait rekomendasi yang membuat Walikota Cirebon seperti diabaikan kewenanganya.

"Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya, lalu di mana peran kewenangan seorang walikota? terangnya.

Dia menakankan, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural, pihak pusat tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang kepala daerah yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh.

"Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertimbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya