Berita

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI/Net

Politik

Keputusan Baznas RI Hanya Rekomendasikan Lima Nama Calon Pimpinan Abaikan Kewenangan Kepala Daerah

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI yang hanya merekomendasikan 5 nama dari seharusnya 10 nama, kepada Walikota Cirebon Nashrudin Azis untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027, dipandang tidak tepat.

Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpinan Baznas daerah adalah kewenangan kepala daerah. Hal ini, sesuai dengan amanat pasal 15 Peraturan Baznas RI 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Tepatnya pada Pasal 15 yang menyebutkan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh panitia seleksi disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.


"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh," kata salah satu calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Dia mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Walikota Cirebon. Namun, diduga hanya hanya 5 nama yang dituliskan pada surat rekomendasi itu.

Nasuka menduga ada tarik ulur terkait rekomendasi yang membuat Walikota Cirebon seperti diabaikan kewenanganya.

"Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya, lalu di mana peran kewenangan seorang walikota? terangnya.

Dia menakankan, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural, pihak pusat tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang kepala daerah yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh.

"Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertimbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya," tandasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya