Berita

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI/Net

Politik

Keputusan Baznas RI Hanya Rekomendasikan Lima Nama Calon Pimpinan Abaikan Kewenangan Kepala Daerah

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI yang hanya merekomendasikan 5 nama dari seharusnya 10 nama, kepada Walikota Cirebon Nashrudin Azis untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027, dipandang tidak tepat.

Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpinan Baznas daerah adalah kewenangan kepala daerah. Hal ini, sesuai dengan amanat pasal 15 Peraturan Baznas RI 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Tepatnya pada Pasal 15 yang menyebutkan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh panitia seleksi disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.


"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh," kata salah satu calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Dia mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Walikota Cirebon. Namun, diduga hanya hanya 5 nama yang dituliskan pada surat rekomendasi itu.

Nasuka menduga ada tarik ulur terkait rekomendasi yang membuat Walikota Cirebon seperti diabaikan kewenanganya.

"Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya, lalu di mana peran kewenangan seorang walikota? terangnya.

Dia menakankan, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural, pihak pusat tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang kepala daerah yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh.

"Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertimbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya