Berita

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI/Net

Politik

Keputusan Baznas RI Hanya Rekomendasikan Lima Nama Calon Pimpinan Abaikan Kewenangan Kepala Daerah

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI yang hanya merekomendasikan 5 nama dari seharusnya 10 nama, kepada Walikota Cirebon Nashrudin Azis untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027, dipandang tidak tepat.

Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpinan Baznas daerah adalah kewenangan kepala daerah. Hal ini, sesuai dengan amanat pasal 15 Peraturan Baznas RI 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Tepatnya pada Pasal 15 yang menyebutkan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh panitia seleksi disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.


"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh," kata salah satu calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Dia mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Walikota Cirebon. Namun, diduga hanya hanya 5 nama yang dituliskan pada surat rekomendasi itu.

Nasuka menduga ada tarik ulur terkait rekomendasi yang membuat Walikota Cirebon seperti diabaikan kewenanganya.

"Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya, lalu di mana peran kewenangan seorang walikota? terangnya.

Dia menakankan, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural, pihak pusat tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang kepala daerah yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh.

"Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertimbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya