Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Surya Darmadi Masih Buron, KPK Tak Ambil Opsi In Absentia

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 22:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memilih opsi in absentia atau mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Apeng merupakan perkara yang berbeda.

Di Kejagung, kata Ali, Apeng menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara atau dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam perkara kerugian keuangan negara itu, berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-aset Apeng.


"Kemudian yang kedua, yang ditangani oleh KPK ini kan yang berhubungan dengan perkara suap. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

"Sehingga, kita tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya," imbuhnya.

Sementara terkait in absentia, kata Ali, bisa dilakukan jika ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan dari kerugian keuangan negara untuk mengoptimalkan asset recovery.

"Berbeda dengan pasal suap. Apalagi pemberi suap. Yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap. Karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, menerima, maka kemudian kan dirampasnya dengan cara apa? Dituntut uang pengganti. Tapi untuk pemberi, apakah dikenakan dituntut uang pengganti? Ini kan tentunya tidak," jelasnya.

"Nah ini yang kemudian, KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia, karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2, Pasal 3, yang itu bisa dilakukan penyitaan-penyitaan asetnya, kemudian ketika diputus oleh pengadilan bisa disita asetnya," sambung Ali.

Terkait Apeng yang menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu, Ali memastikan bahwa Apeng masih masuk dalam daftar red notice sebagai buronan internasional.

"Saya kira, statusnya saat ini masih menjadi DPO, masih jadi buron internasional tentunya," pungkas Ali.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya