Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Surya Darmadi Masih Buron, KPK Tak Ambil Opsi In Absentia

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 22:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memilih opsi in absentia atau mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Apeng merupakan perkara yang berbeda.

Di Kejagung, kata Ali, Apeng menjadi tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara atau dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam perkara kerugian keuangan negara itu, berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara melalui aset-aset Apeng.


"Kemudian yang kedua, yang ditangani oleh KPK ini kan yang berhubungan dengan perkara suap. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

"Sehingga, kita tidak berbicara mengenai kerugian keuangan negara tentunya," imbuhnya.

Sementara terkait in absentia, kata Ali, bisa dilakukan jika ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi yang ditimbulkan dari kerugian keuangan negara untuk mengoptimalkan asset recovery.

"Berbeda dengan pasal suap. Apalagi pemberi suap. Yang kemudian dituntut untuk uang pengganti ini kan penerima suap. Karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, menerima, maka kemudian kan dirampasnya dengan cara apa? Dituntut uang pengganti. Tapi untuk pemberi, apakah dikenakan dituntut uang pengganti? Ini kan tentunya tidak," jelasnya.

"Nah ini yang kemudian, KPK sejauh ini tidak mengambil opsi in absentia, karena pasalnya pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2, Pasal 3, yang itu bisa dilakukan penyitaan-penyitaan asetnya, kemudian ketika diputus oleh pengadilan bisa disita asetnya," sambung Ali.

Terkait Apeng yang menjadi buronan KPK sejak 2019 lalu, Ali memastikan bahwa Apeng masih masuk dalam daftar red notice sebagai buronan internasional.

"Saya kira, statusnya saat ini masih menjadi DPO, masih jadi buron internasional tentunya," pungkas Ali.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya