Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Menggugat di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteng, Jakarta/Ist

Politik

Aliansi Mahasiswa Bakal Surati Presiden Jokowi jika Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Tak Ditindak

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Mahasiswa Menggugat ancam akan lapor Presiden Joko Widodo jika kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa tidak ada tindak lanjut.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat Sudirman, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Pasalnya, kata dia, dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi yang dipakai Suharso Monoarfa jelak Muktamar PPP 2020 mengendap tanpa kelanjutan sejak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Apabila yang menjadi tuntutan tidak dipenuhi, maka kami yakin sungguh akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pimpinan tertinggi di negeri ini," kata Sudirman.

Bahkan, kata dia, kader senior PPP Nizar Dahlan juga sudah menggugat KPK melalui praperadilan karena belum adanya tindak lanjut pada pengusutan dugaan gratifikasi itu.

Pada sisi lain, Sudirman juga menyesalkan, sikap KPK yang berkomentar pesimistis soal gugatan praperadilan itu.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah sudah menerima dan melakukan verifikasi pada laporan Nizar Dahlan.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah menerima dan telah melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud pada tahun 2020," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (9/8).

Di mana kata Ali, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, juga telah melakukan proses penelaahan, dan sekitar November 2020 dan sesuai mekanisme PP 43/2018, telah pula dilakukan pertemuan dengan pelapor sebagai tindak lanjut untuk memperoleh informasi dan dokumen-dokumen pendukung laporan tersebut.

Dia pun berkeyakinan Hakim Praperadilan akan menolak gugatan dari Nizar soal laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suharso Monoarfa.

"Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak Hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," pungkas Ali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya