Berita

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Menggugat di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteng, Jakarta/Ist

Politik

Aliansi Mahasiswa Bakal Surati Presiden Jokowi jika Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Tak Ditindak

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Mahasiswa Menggugat ancam akan lapor Presiden Joko Widodo jika kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa tidak ada tindak lanjut.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat Sudirman, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Pasalnya, kata dia, dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas jet pribadi yang dipakai Suharso Monoarfa jelak Muktamar PPP 2020 mengendap tanpa kelanjutan sejak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Apabila yang menjadi tuntutan tidak dipenuhi, maka kami yakin sungguh akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pimpinan tertinggi di negeri ini," kata Sudirman.

Bahkan, kata dia, kader senior PPP Nizar Dahlan juga sudah menggugat KPK melalui praperadilan karena belum adanya tindak lanjut pada pengusutan dugaan gratifikasi itu.

Pada sisi lain, Sudirman juga menyesalkan, sikap KPK yang berkomentar pesimistis soal gugatan praperadilan itu.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah sudah menerima dan melakukan verifikasi pada laporan Nizar Dahlan.

"Perlu kami sampaikan, bahwa KPK telah menerima dan telah melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud pada tahun 2020," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (9/8).

Di mana kata Ali, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, juga telah melakukan proses penelaahan, dan sekitar November 2020 dan sesuai mekanisme PP 43/2018, telah pula dilakukan pertemuan dengan pelapor sebagai tindak lanjut untuk memperoleh informasi dan dokumen-dokumen pendukung laporan tersebut.

Dia pun berkeyakinan Hakim Praperadilan akan menolak gugatan dari Nizar soal laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suharso Monoarfa.

"Dari fakta dimaksud, kami sangat yakin, gugatan pemohon akan ditolak Hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud," pungkas Ali.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya