Berita

Perkemahan tunawisma di Los Angeles, Amerika Serikat/Net

Dunia

Rencana Pembersihan Perkemahan Tunawisma di Los Angeles Picu Pro dan Kontra

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Los Angeles, Amerika Serikat (AS) akan melakukan pembersihan perkemahan tunawisma yang selama ini sudah menjamur di hampir setiap sudut kota.

Berdasarkan pertemuan Dewan Kota pada Selasa (9/8), tunawisma tidak akan diberikan izin berada dalam jarak 500 kaki atau sekitar 152 meter dari sekolah dan pusat penitipan anak, karena dinilai berbahaya.

Atas larangan ini, sejumlah tunawisma menggelar aksi protes karena dianggap aturan tersebut sangat mengkriminalisasi mereka, seperti dimuat Associated Press.


Anggota dewan juga telah memberikan 11 suara setuju, sementara 3 lainnya menolak untuk memperluas larangan duduk, tidur atau pun berkemah bagi tunawisma, yang sebelumnya hanya berlaku di sekolah dan tempat penitipan anak.

Pertemuan Dewan Kota dihentikan ketika puluhan demonstran berkumpul meneriakkan penolakan mereka terhadap aturan tersebut.

Menurut Petugas Departemen Kepolisian Los Angeles, Annie Hernandez satu orang ditangkap ketika para pengunjuk rasa berkumpul di luar Balai Kota.

"Hapuskan 41.18," teriak mereka, mengacu pada aturan UU yang melarang perkemahan di jalan layang, di sekitar rel kereta api, di dekat dok pemuatan, perpustakaan dan lokasi lainnya.

Los Angeles adalah salah satu dari banyak kota yang berjuang untuk mengatasi lonjakan tunawisma, dengan kemah-kemah tersebar di sepanjang trotoar.

Beberapa pendukung larangan ini mengatakan kamp tunawisma menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak sekolah, terutama bagi tunawisma yang kecanduan narkoba atau penyakit mental.

“Ini adalah sesuatu untuk melindungi anak-anak di kota kami,” kata Anggota Dewan Paul Koretz sebelum memberikan suara untuk tindakan tersebut.

Sementara itu mereka yang menolak menyebut larangan tersebut semakin mengkriminalisasi tunawisma serta membuang-buang sumber daya yang lebih baik dihabiskan untuk menghubungkan orang-orang yang membutuhkan layanan.

Sebelum bisa diberlakukan aturan baru ini harus ditandatangani oleh Walikota Eric Garcetti, yang hingga saat ini belum buka suara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya