Berita

Perkemahan tunawisma di Los Angeles, Amerika Serikat/Net

Dunia

Rencana Pembersihan Perkemahan Tunawisma di Los Angeles Picu Pro dan Kontra

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Los Angeles, Amerika Serikat (AS) akan melakukan pembersihan perkemahan tunawisma yang selama ini sudah menjamur di hampir setiap sudut kota.

Berdasarkan pertemuan Dewan Kota pada Selasa (9/8), tunawisma tidak akan diberikan izin berada dalam jarak 500 kaki atau sekitar 152 meter dari sekolah dan pusat penitipan anak, karena dinilai berbahaya.

Atas larangan ini, sejumlah tunawisma menggelar aksi protes karena dianggap aturan tersebut sangat mengkriminalisasi mereka, seperti dimuat Associated Press.


Anggota dewan juga telah memberikan 11 suara setuju, sementara 3 lainnya menolak untuk memperluas larangan duduk, tidur atau pun berkemah bagi tunawisma, yang sebelumnya hanya berlaku di sekolah dan tempat penitipan anak.

Pertemuan Dewan Kota dihentikan ketika puluhan demonstran berkumpul meneriakkan penolakan mereka terhadap aturan tersebut.

Menurut Petugas Departemen Kepolisian Los Angeles, Annie Hernandez satu orang ditangkap ketika para pengunjuk rasa berkumpul di luar Balai Kota.

"Hapuskan 41.18," teriak mereka, mengacu pada aturan UU yang melarang perkemahan di jalan layang, di sekitar rel kereta api, di dekat dok pemuatan, perpustakaan dan lokasi lainnya.

Los Angeles adalah salah satu dari banyak kota yang berjuang untuk mengatasi lonjakan tunawisma, dengan kemah-kemah tersebar di sepanjang trotoar.

Beberapa pendukung larangan ini mengatakan kamp tunawisma menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak sekolah, terutama bagi tunawisma yang kecanduan narkoba atau penyakit mental.

“Ini adalah sesuatu untuk melindungi anak-anak di kota kami,” kata Anggota Dewan Paul Koretz sebelum memberikan suara untuk tindakan tersebut.

Sementara itu mereka yang menolak menyebut larangan tersebut semakin mengkriminalisasi tunawisma serta membuang-buang sumber daya yang lebih baik dihabiskan untuk menghubungkan orang-orang yang membutuhkan layanan.

Sebelum bisa diberlakukan aturan baru ini harus ditandatangani oleh Walikota Eric Garcetti, yang hingga saat ini belum buka suara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya