Berita

Perkemahan tunawisma di Los Angeles, Amerika Serikat/Net

Dunia

Rencana Pembersihan Perkemahan Tunawisma di Los Angeles Picu Pro dan Kontra

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Los Angeles, Amerika Serikat (AS) akan melakukan pembersihan perkemahan tunawisma yang selama ini sudah menjamur di hampir setiap sudut kota.

Berdasarkan pertemuan Dewan Kota pada Selasa (9/8), tunawisma tidak akan diberikan izin berada dalam jarak 500 kaki atau sekitar 152 meter dari sekolah dan pusat penitipan anak, karena dinilai berbahaya.

Atas larangan ini, sejumlah tunawisma menggelar aksi protes karena dianggap aturan tersebut sangat mengkriminalisasi mereka, seperti dimuat Associated Press.


Anggota dewan juga telah memberikan 11 suara setuju, sementara 3 lainnya menolak untuk memperluas larangan duduk, tidur atau pun berkemah bagi tunawisma, yang sebelumnya hanya berlaku di sekolah dan tempat penitipan anak.

Pertemuan Dewan Kota dihentikan ketika puluhan demonstran berkumpul meneriakkan penolakan mereka terhadap aturan tersebut.

Menurut Petugas Departemen Kepolisian Los Angeles, Annie Hernandez satu orang ditangkap ketika para pengunjuk rasa berkumpul di luar Balai Kota.

"Hapuskan 41.18," teriak mereka, mengacu pada aturan UU yang melarang perkemahan di jalan layang, di sekitar rel kereta api, di dekat dok pemuatan, perpustakaan dan lokasi lainnya.

Los Angeles adalah salah satu dari banyak kota yang berjuang untuk mengatasi lonjakan tunawisma, dengan kemah-kemah tersebar di sepanjang trotoar.

Beberapa pendukung larangan ini mengatakan kamp tunawisma menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak sekolah, terutama bagi tunawisma yang kecanduan narkoba atau penyakit mental.

“Ini adalah sesuatu untuk melindungi anak-anak di kota kami,” kata Anggota Dewan Paul Koretz sebelum memberikan suara untuk tindakan tersebut.

Sementara itu mereka yang menolak menyebut larangan tersebut semakin mengkriminalisasi tunawisma serta membuang-buang sumber daya yang lebih baik dihabiskan untuk menghubungkan orang-orang yang membutuhkan layanan.

Sebelum bisa diberlakukan aturan baru ini harus ditandatangani oleh Walikota Eric Garcetti, yang hingga saat ini belum buka suara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya