Berita

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E/Net

Politik

Bharada E Tidak Bisa Dibebaskan Pakai Pasal 51

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E tetap akan dihukum walau mengelak dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Bharada E tidak bisa dibebaskan dengan berlindung pada pasal 51 KUHP.

Begitu terang advokat muda, Emanuel Herdiyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/8). Pasal 51 KUHP sendiri berisi tentang orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
 
Emanuel mengurai bahwa rumusan delik melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan. Adapun akar masalah bagi Bharada E adalah yang memberi perintah tidak dalam kewenangan perintah untuk maksud seperti yang diperintahkan, yakni menembak rekan sesama polisi.


“Rumusan pasal 51 KUHP mungkin hanya bisa diterapkan dalam kejadian seperti perintah eksekusi mati kepada terpidana mati. Jelas ada kewenangan dari yang memberi perintah kepada regu tembak, sebab hukuman mati di Indonesia adalah ditembak dan yang berwenang melakukannya adalah kepolisian (UU Nomor 2/PNPS/1964),” terangnya.

Selain itu, pasal 51 KUHP juga tidak dapat dikenakan karena saat melaksanakan perintah atasan tersebut, Bharada E dalam kondisi memiliki kebebasan berkehendak atau tidak dalam situasi darurat memaksa semisal perang atau pertempuran.

Dari fakta yang terungkap dari penjelasan Kabareskrim Mabes Polri, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J. Situasi saat peristiwa perintah dan penembakan dilakukan, tidak dalam keadaan darurat atau genting memaksa atau sedang dalam penugasan resmi dari kewenangan atasan Bharada E yang memberi perintah.

“Oleh sebab itu, tidak dapat kita sebut bahwa penembakan itu adalah pelaksanaan perintah jabatan,” tegas mantan Sekjen PMKRI itu.

Namun demikian, Emanuel tetap meminta agar ditelusuri lebih mendalam tentang runtutan peristiwa dari kejadian yang kemudian berujung ke pemberian perintah menembak tersebut.

Pertanyaannya mendasar yang harus dijawab adalah, apakah Bharada E hadir sejak awal mula peristiwa dan mengetahui sebab keseluruhan peristiwa sampai mau melaksanakan perintah FS.

“Jika iya, maka pasal pidana yang dikenakan yakni 338 KUHP harusnya diubah menjadi 340 KUHP. Tetapi jika, Bharada E hanya mendadak hadir lalu diperintahkan menembak, dan dengan alasan patuh pada atasan, lantas langsung menembak maka, pasal 338 dengan ancaman minimum bisa kita maklumkan dikenakan kepada Bharada E,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya