Berita

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E/Net

Politik

Bharada E Tidak Bisa Dibebaskan Pakai Pasal 51

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E tetap akan dihukum walau mengelak dirinya hanya menjalankan perintah atasan. Bharada E tidak bisa dibebaskan dengan berlindung pada pasal 51 KUHP.

Begitu terang advokat muda, Emanuel Herdiyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/8). Pasal 51 KUHP sendiri berisi tentang orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
 
Emanuel mengurai bahwa rumusan delik melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan. Adapun akar masalah bagi Bharada E adalah yang memberi perintah tidak dalam kewenangan perintah untuk maksud seperti yang diperintahkan, yakni menembak rekan sesama polisi.


“Rumusan pasal 51 KUHP mungkin hanya bisa diterapkan dalam kejadian seperti perintah eksekusi mati kepada terpidana mati. Jelas ada kewenangan dari yang memberi perintah kepada regu tembak, sebab hukuman mati di Indonesia adalah ditembak dan yang berwenang melakukannya adalah kepolisian (UU Nomor 2/PNPS/1964),” terangnya.

Selain itu, pasal 51 KUHP juga tidak dapat dikenakan karena saat melaksanakan perintah atasan tersebut, Bharada E dalam kondisi memiliki kebebasan berkehendak atau tidak dalam situasi darurat memaksa semisal perang atau pertempuran.

Dari fakta yang terungkap dari penjelasan Kabareskrim Mabes Polri, disebutkan bahwa Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J. Situasi saat peristiwa perintah dan penembakan dilakukan, tidak dalam keadaan darurat atau genting memaksa atau sedang dalam penugasan resmi dari kewenangan atasan Bharada E yang memberi perintah.

“Oleh sebab itu, tidak dapat kita sebut bahwa penembakan itu adalah pelaksanaan perintah jabatan,” tegas mantan Sekjen PMKRI itu.

Namun demikian, Emanuel tetap meminta agar ditelusuri lebih mendalam tentang runtutan peristiwa dari kejadian yang kemudian berujung ke pemberian perintah menembak tersebut.

Pertanyaannya mendasar yang harus dijawab adalah, apakah Bharada E hadir sejak awal mula peristiwa dan mengetahui sebab keseluruhan peristiwa sampai mau melaksanakan perintah FS.

“Jika iya, maka pasal pidana yang dikenakan yakni 338 KUHP harusnya diubah menjadi 340 KUHP. Tetapi jika, Bharada E hanya mendadak hadir lalu diperintahkan menembak, dan dengan alasan patuh pada atasan, lantas langsung menembak maka, pasal 338 dengan ancaman minimum bisa kita maklumkan dikenakan kepada Bharada E,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya