Berita

Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net

Politik

Direktur Imparsial: Usul Luhut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi UU TNI, tuai pro kontra. Pasalnya, tujuan revisi itu agar anggota TNI aktif bisa menjabat di struktur kementerian dan lembaga sipil.

Salah satu kritik pada usulan itu, disampaikan Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Menurutnya, usulan Menko Luhut itu bisa menjadi ancaman pada eksistensi demokrasi.

"Usulan Luhut Binsar Panjaitan jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi, karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI," ujar Gufron Mabruri kepada wartawan, Rabu (10/8).


Dikatakan dia, demokrasi kembali eksis dengan kebebasannya ketika era Reforasi 1998 bergulir. Salah satu oitn dari gerakan reformasi itu, adalah bagaimana peran ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak memiliki fungsi ganda yakni sipil dan pertahanan.

Pasalnya, lanjutnya, di era Orde Baru, dwi fungsi menyebabkan ABRI banyak dipakai untuk melanggengkan kekuasaan. Bahkan, kekuasaan mengarah pada otoritarian.

"Penghapusan dwi fungsi ABRI merupakan bagian dari agenda demokratisasi tahun 1998, yang tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian," terangnya.

"Tetapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

Salah satu praktik dwi fungsi ABRI yang dihapuskan, masih kata Gufron, adalah penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah.

Kendati demikian, sambungnya, terdapat pengecualian yakni militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.

"Seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (merujuk Pasal 47 ayat 2 UU TNI),"pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya