Berita

Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri/Net

Politik

Direktur Imparsial: Usul Luhut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 11:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi UU TNI, tuai pro kontra. Pasalnya, tujuan revisi itu agar anggota TNI aktif bisa menjabat di struktur kementerian dan lembaga sipil.

Salah satu kritik pada usulan itu, disampaikan Dikatakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Menurutnya, usulan Menko Luhut itu bisa menjadi ancaman pada eksistensi demokrasi.

"Usulan Luhut Binsar Panjaitan jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi, karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI," ujar Gufron Mabruri kepada wartawan, Rabu (10/8).

Dikatakan dia, demokrasi kembali eksis dengan kebebasannya ketika era Reforasi 1998 bergulir. Salah satu oitn dari gerakan reformasi itu, adalah bagaimana peran ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak memiliki fungsi ganda yakni sipil dan pertahanan.

Pasalnya, lanjutnya, di era Orde Baru, dwi fungsi menyebabkan ABRI banyak dipakai untuk melanggengkan kekuasaan. Bahkan, kekuasaan mengarah pada otoritarian.

"Penghapusan dwi fungsi ABRI merupakan bagian dari agenda demokratisasi tahun 1998, yang tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian," terangnya.

"Tetapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional dan secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

Salah satu praktik dwi fungsi ABRI yang dihapuskan, masih kata Gufron, adalah penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah.

Kendati demikian, sambungnya, terdapat pengecualian yakni militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.

"Seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (merujuk Pasal 47 ayat 2 UU TNI),"pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya