Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL

Politik

Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III DPR Tegaskan Kawal Sampai Tuntas

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 08:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun begitu, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dan stakeholder terkait.

“Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (10/8).

Arsul juga menyambut baik sikap tegas Kapolri dan jajaran yang bekerja maksimal dan transparan dalam mengungkap kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

“Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” ujar Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini.  

Selain itu, Arsul juga menyebut langkah Listyo Sigit dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo disangkakan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya