Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/RMOL

Politik

Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III DPR Tegaskan Kawal Sampai Tuntas

RABU, 10 AGUSTUS 2022 | 08:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun begitu, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dan stakeholder terkait.

“Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (10/8).


Arsul juga menyambut baik sikap tegas Kapolri dan jajaran yang bekerja maksimal dan transparan dalam mengungkap kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.

“Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” ujar Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini.  

Selain itu, Arsul juga menyebut langkah Listyo Sigit dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo disangkakan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya