Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Rupatama Mabes Polri/RMOL

Presisi

11 Personel Ditahan di Tempat Khusus, Kapolri: Kemungkinan Bisa Bertambah

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa saat ini 11 orang personel Polri telah dilakukan penahanan di tempat khusus lantaran terbukti merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dimana saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV sehingga muncul adanya dugaan hal yang ditutup-tutupi dan direkayasa,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Kapolri menyampaikan bahwa, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya sudah melakukan sejumlah langkah untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses penyidikan ialah dengan menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kadiv Propam, Karo Paminal dan Karo Provost.


“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, sekarang bertambah 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan di ruang khusus terhadap 4 personel yang sekarang bertambah menjadi 11 personel,” beber Kapolri.

Adapun ke 11 personel yang ditempatkan di ruang khusus ini terdiri dari, satu jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang kombes, tiga orang AKBP, dua kompol dan satu orang personel polri berpangkat AKP.

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.





Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya