Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Rupatama Mabes Polri/RMOL

Presisi

11 Personel Ditahan di Tempat Khusus, Kapolri: Kemungkinan Bisa Bertambah

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 20:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa saat ini 11 orang personel Polri telah dilakukan penahanan di tempat khusus lantaran terbukti merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dimana saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV sehingga muncul adanya dugaan hal yang ditutup-tutupi dan direkayasa,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Kapolri menyampaikan bahwa, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya sudah melakukan sejumlah langkah untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses penyidikan ialah dengan menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kadiv Propam, Karo Paminal dan Karo Provost.


“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, sekarang bertambah 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan di ruang khusus terhadap 4 personel yang sekarang bertambah menjadi 11 personel,” beber Kapolri.

Adapun ke 11 personel yang ditempatkan di ruang khusus ini terdiri dari, satu jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang kombes, tiga orang AKBP, dua kompol dan satu orang personel polri berpangkat AKP.

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.





Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya