Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat/RMOL

Presisi

Ferdy Sambo jadi Tersangka, Timsus Polri akan Periksa Putri Candrawati untuk Dalami Motif

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu ditegaskan Listyo Sigit saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

“Bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo),” ujar Listyo.


Atas dasar itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J. Sebab, hingga kini pendalaman terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan Timsus.

“Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya Tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan,” pungkasnya.

Hasil penyidikan terbaru dari Tim Khusus (Timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya