Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi/Ist
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sosialisasi penerapan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kota Medan, Selasa (9/8).
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan, ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut.
"Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah," kata Firman dalam keterangannya.
Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dikatakan Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, meskipun semua orang ingin pengendara selamat dalam berkendara.
Apabila kendaraan tidak bayar pajak, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak dapat dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
"Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak," terangnya.
Masih kata Firman, dia sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia. Pada 23 Agustus 2022 nanti, dia berencana akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
"Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya," pungkasnya.
Hadir juga pada sosialisasi itu Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.