Berita

Pertemuan India dan OKI, saat akan mencabut status khusus Jammu dan Kashmir pada 2019/DNA India

Dunia

Kecam Pernyataan OKI Soal Jammu dan Kashmir, India: Berbau Fanatisme

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 14:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

India mengecam pernyataan Organisasi Kerjasama Islam(OKI) terkait perlunya penyelesaikan masalah Jammu dan Kashmir dengan resolusi PBB karena dinilai berbau fanatisme.

Dalam pernyataan yang dirilis pada peringatan tiga tahun dicabutnya otonomi khusus Jammu dan Kashmir, OKI menyerukan diperlukannya penghormatan terhadap kebebasan dan hak asasi manusia rakyat Kashmir.

OKI juga mendesak dikembalikannya semua "tindakan ilegal dan sepihak" yang diambil pada 5 Agustus 2019 atau setelahnya.


Menanggapi hal tersebut, jurubicara Kementerian Luar Negeri India mengeluarkan pernyataan.

"Pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam atas Jammu dan Kashmir hari ini berbau fanatisme,” kata Bagchi, seperti dikutip dari PTI, Selasa (9/8).

Bagchi menegaskan, Jammu dan Kashmir adalah wilayah yang tidak akan terpisahkan dan tetap menjadi bagian integral dari India.

Bahkan setelah pencabutan Pasal 370 yang menghapuskan otonomi khusus Jammu dan Kashmir, pertumbuhan sosial-ekonomi di wilayah tersebut melesat.

“Namun, Sekretariat Jenderal OKI terus mengeluarkan pernyataan tentang Jammu dan Kashmir atas perintah pelanggar berantai hak asasi manusia dan promotor terorisme lintas batas, regional dan internasional yang terkenal,” jelas Bagchi.

Kashmir telah menjadi isu sengketa bagi India dan Pakistan. Setelah penghapusan Pasal 370, Pakistan melakukan serangkaian upaya untuk menginternasionalisasi masalah Kashmir.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya